Dark/Light Mode

Dittipidsiber Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Modifikasi Android Package Kit

Kamis, 19 Januari 2023 17:52 WIB
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri memerkan barang bukti dan pelaku penipuan berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phising. (Foto : Ist)
Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri memerkan barang bukti dan pelaku penipuan berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phising. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dittipidsiber Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kanit 2 Subdit 2, AKBP Irvan Reza berhasil mengungkap pelaku penipuan berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phising. Sebanyak 58 orang ditangkap selama 31 Desember 2022 sampai 13 Januari 2023.

"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: lp/a/0747/xii/2022/spkt.dittipidsiber/bareskrim polri, pada tanggal 20 Desember 2022 terkait dengan adanya dugaan tapi memproduksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundering dengan modus mod apk kurir palsu, kata Irvan Reza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1)

Baca juga : Bank Resona Perdania Relokasi Kantor Pusat

Petugas kemudian melakukan penindakan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Lampung dan Jawa Timur. Ada 13 orang yang sudah dijadikan tersangka, 20 orang dimasukkan ke dalam daftar DPO dan 25 orang masih dalam proses penyelidikan.

"Barang bukti yang berhasil disita adalah 13 KTP, 23 unit handphone, 2 unit PC, 2 unit laptop, 4 unit mobil, 2 buah kalung titanium berseta liontin, 1 buah buku tabungan dan 1 ATM," kata Irvan. 

Baca juga : Menteri Basuki Bocorkan Strategi Pembangunan Mitigasi Banjir IKN

Dalam melakukan aksinya, menurut Irvan, pelaku memperdaya korban untuk menginstall mod apk kurir palsu, untuk mencuri data SMS OTP dari gadget korban. Setelah itu, pelaku login dan menguras rekening korban melalui internet banking/mobile banking. Total ada 494 korban dengan kerugian mencapai Rp.11,9 miliar.

Perbuatan para tersangka melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 46 jo pasal 30 UU ITE dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) UU ITE.

Baca juga : Airlangga Mendukung Modifikator Otomotif Muda Dalam Negeri

Pasal lain pasal 3 UU TPPU dan/atau pasal 5 UU TPPU dan/atau pasal 10 UU TPPU dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 82 UU Transfer Dana dan/atau pasal 85 UU Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.20 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.