Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Realisasikan Pembangunan SJUT
DKI Targetin Tahun Ini Babat 400 Tiang Kabel
Sabtu, 11 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Dia berjanji, akan memonitor dan mengevaluasi capaian SJUT. Jika mandek, maka wilayah operasinya akan dikurangi. Dan, diganti dengan BUMD yang lebih kompeten.
Atau melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau lainnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mewanti-wanti penanaman kabel tidak membebani masyarakat sebagai pengguna layanan dari operator pengguna SJUT.
Anggota Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan, dalam Pasal 4 Poin D Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator pengguna SJUT akan diwajibkan membayar retribusi atau tarif rutin.
Baca juga : Tenang, Masih Aman Kok
“Kita khawatirkan masyarakat pengguna layanan internet di DKI menjadi mahal,” kata Lukman, di Gedung DPRD DKI saat rapat Bapemperda DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta, mengkaji pasal-pasal Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999.
Hal senada diungkap anggota Bapemperda DPRD DKI Hardiyanto Kenneth. Dia mengaku, bakal mengajukan pasal baru untuk memperjuangkan hak masyarakat agar tidak dibebani operator akibat pengenaan retribusi tersebut.
“Jangan nanti biaya teknis mereka dibebankan kepada masyarakat,” ingatnya.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Yusuf meminta, Pemprov DKI memaksimalkan pelayanan, perawatan dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam SJUT.
Baca juga : Mentan Pastikan Kebutuhan Beras DKI Dan Nasional Aman
“Jangan sampai (operator) sudah dibebankan biaya perawatan, tapi saat ada kabel terputus yang dirugikan justru masyarakat,” katanya, Rabu (8/2).
Anggota Bapemperda DPRD DKI lainnya Dwi Rio Sambodo meminta, perubahan Perda nanti mengatur batas atas dan bawah tarif yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, kualifikasi serta kuantitas.
“Termasuk mengatur besaran pemeliharaan sebagai patokan agar para operator tetap mendapat harga yang terjangkau,” kata Rio.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi menuturkan, SJUT merupakan aset milik daerah. Sesuai aturan, barang siapa yang memanfaatkan aset milik daerah, baik di ruang atas maupun bawah tanah akan dikenakan retribusi.
Baca juga : Ganjar Pranowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan Dan Tekan Inflasi Jawa Tengah
Namun, dia mengaku belum tahu besaran tarif untuk SJUT. “Mungkin nanti akan disesuaikan dengan jasa penilai publik,” ucapnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya