Dark/Light Mode

Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja

Waktu Ngantor ASN DKI Dibagi Dua Sesi

Rabu, 12 Juli 2023 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: dok. Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: dok. Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar uji coba pembagian waktu masuk kerja para pegawainya, untuk menekan kemacetan di Ibu Kota. Rencananya, jadwal masuk dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pengaturan jam masuk kerja realisasi dari usulan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di Provinsi DKI Jakarta.

“Saat saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), pagi hari itu (trafik lalu lintas) seperti air bah. Kendaraan dari Bekasi, Tangerang, Depok, pada jam yang sama masuk ke Jakarta. Solusi yang muncul di FGD, antara lain membagi jam masuk kerja,” kata Heru saat FGD yang digelar di Hotel Borobudur, Ja­karta Pusat, Kamis (6/7).

Baca juga : Ke Indonesia, Wakil PM Inggris Jajaki Kerja Sama Sektor AI Hingga Energi Dan Mineral

Selain unsur pemerintahan, FGD Penanganan Kemacetan diikuti oleh asosiasi pemilik dan pengelola gedung-gedung per­kantoran di Jakarta. Hasil FGD akan dibahas dengan Dewan Transportasi DKI Jakarta.

“Apakah pembagian jam masuk kerja mengganggu kenyamanan masyarakat atau tidak, nanti kami akan laporkan kepada Kemente­rian Perhubungan,” ujarnya.

Heru menjelaskan, selain pembagian jam masuk kerja, berbagai masukan dan saran dari peserta FGD lainnya akan diolah menjadi keputusan melalui Pera­turan Gubernur (Pergub).

Baca juga : Reza Maju Dari Dapil 9

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum uji coba pembagian jam masuk kerja, pihaknya akan berkoordi­nasi dengan Badan Kepegawa­ian Daerah (BKD).

Syafrin belum mau menyampaikan kapan uji coba akan dijalankan. Karena, proses persiapannya masih dalam pemba­hasan pihak terkait.

“Uji coba pertama hanya untuk pegawai Pemprov DKI Ja­karta. Untuk perusahaan swasta, sifatnya baru imbauan,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Ja­karta, Senin (10/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.