Dark/Light Mode

Atasi Penurunan Kualitas Udara Di Ibu Kota

Aparatur Pemprov Jakarta Terapkan Hybrid Working

Rabu, 16 Agustus 2023 07:30 WIB
Kendaraan bermotor terjebak macet di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (15/08). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai kendaraan bermotor sebagai sumber utama penurunan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya. (Foto: Patrarizki Syahputra)
Kendaraan bermotor terjebak macet di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (15/08). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai kendaraan bermotor sebagai sumber utama penurunan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya. (Foto: Patrarizki Syahputra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan hybrid working yakni kombinasi sistem bekerja dari kantor (work from office/WFO) dengan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Langkah ini diharapkan menekan mobilitas warga sehingga bisa memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Kebijakan tersebut disam­paikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ren­cananya, kebijakan ini akan di­laksanakan mulai bulan depan.

“Untuk pegawai di Pemprov DKI, sifatnya wajib,” kata Heru di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Atasi Polusi Udara, Wapres Minta Masyarakat Naik Kendaraan Umum

Heru mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan saat rapat terbatas (ratas) membahas polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabo­detabek). Ratas itu dipimpin lang­sung Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (14/8).

Heru menuturkan, hybrid working diyakini dapat mengurangi pemakaian kendaraan bermotor yang menjadi penyum­bang emisi terbesar di Jakarta.

Selain di lingkungan Pemprov DKI, Heru berharap, kebijakan ini bisa diterapkan di sektor swasta.

Baca juga : Jokowi Gercep Atasi Polusi Udara, Minta Rekayasa Cuaca Hingga Terapkan WFH

Untuk swasta, ditegaskan Heru, saat ini hanya sebatas imbauan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pengusaha swasta terkait rencana penerapan hybrid working.

“Mudah-mudahan swasta bisa menerapkan hybrid working. Ya kayak saat hadapi Covid-19 saja,” kata Heru.

Heru menjelaskan, instansi di bawah Pemprov DKIJakarta akan menerapkan kuota 50 persen bekerja secara WFO dan sisanya WFH. Namun, untuk pegawai yang bekerja di bidang pelayanan publik, tetap men­jalankan WFO.

Baca juga : Pagi Ini, Kualitas Udara Di Jakarta Terburuk Nomor 3 Di Dunia

“Untuk pegawai yang bersen­tuhan dengan masyarakat tentu harus ke kantor. Kalau tidak bersentuhan dengan masyarakat seperti perencanaan dan lain-lainnya mungkin bisa WFH,” ucapnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini berharap kementerian dan instansi Pemerintah Pusat di Jakarta juga bisa menerapkan kebijakan ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.