Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudah Dijatuhi Sanksi
3 Perusahaan Keciduk Cemarkan Lingkungan
Jumat, 1 September 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan Pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” ujarnya.
Gamma mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.
Baca juga : Nurhayati Minta BKKBN Maksimalkan Program Penurunan Kematian Ibu Dan Bayi
“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu,” ungkapnya.
Selain itu, Sudin LH Jakbar akan memaksa PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik.
Baca juga : BPJamsostek Menara Panggil 209 Perusahaan Mandek Bayar Iuran
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian mendukung langkah Pemprov DKI menindak tegas industri/pabrik yang mencemarkan lingkungan.
Dia mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat di sepanjang Pantai Marunda. Menurutnya, mayoritas masyarakat di wilayah tersebut mengeluhkan pencemaran limbah pabrik.
Baca juga : Perubahan Ekosistem Global, ASN Perlu Kembangkan Teknologi dan Kecakapan Digital
“Di Jakarta ini ada sekitar 1.600 industri, dari jumlah ini tidak mungkin semuanya baik. Saya harap dalam tiga bulan ke depan, perusahaan langgar aturan dikenakan sanksi,” kata Justin.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menargetkan Dinas LH DKI Jakarta dapat mengidentifikasi minimal 5 perusahaan yang melanggar pencemaran lingkungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya