Dark/Light Mode

Sudah Dijatuhi Sanksi

3 Perusahaan Keciduk Cemarkan Lingkungan

Jumat, 1 September 2023 07:30 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Perusahaan akan diberi sank­si paksaan Pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajib­kan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” ujarnya.

Gamma mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.

Baca juga : Nurhayati Minta BKKBN Maksimalkan Program Penurunan Kematian Ibu Dan Bayi

“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilaku­kan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu,” ungkapnya.

Selain itu, Sudin LH Jakbar akan memaksa PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik.

Baca juga : BPJamsostek Menara Panggil 209 Perusahaan Mandek Bayar Iuran

Anggota Komisi D Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian men­dukung langkah Pemprov DKI menindak tegas industri/pabrik yang mencemarkan lingkungan.

Dia mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat di sepanjang Pantai Marunda. Menu­rutnya, mayoritas masyarakat di wilayah tersebut mengeluhkan pencemaran limbah pabrik.

Baca juga : Perubahan Ekosistem Global, ASN Perlu Kembangkan Teknologi dan Kecakapan Digital

“Di Jakarta ini ada sekitar 1.600 industri, dari jumlah ini tidak mungkin semuanya baik. Saya harap dalam tiga bulan ke depan, perusahaan langgar aturan dikenakan sanksi,” kata Justin.

Politisi Partai Solidaritas In­donesia (PSI) ini menargetkan Dinas LH DKI Jakarta dapat mengidentifikasi minimal 5 perusahaan yang melanggar pencemaran lingkungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.