Dark/Light Mode

11 Perusahaan Di Ibu Kota Kena Semprit Karena Mencemari Udara Jakarta

Jumat, 29 September 2023 18:17 WIB
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri terus dilakukan, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. (Foto: Ist)
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri terus dilakukan, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta, Ruspitawati memaparkan progres penanganan polusi udara yang telah dilakukan hingga hari Jumat (29/9).

Ani mengatakan Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap 11 perusahaan yang berpotensi mencemari udara.

Adapun rinciannya tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja. 

Baca juga : KPK Geledah Kantor Kementan, Sasar Ruangan Menteri Dan Sekjen

"Dari tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara tersebut, tiga di antaranya (PT Trada Trans Indonesia, PT Trans Bara Energy, PT Bahana Indokarya Global) telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," kata Ani. 

Penghentian sementara juga dilakukan terhadap satu perusahaan peleburan baja (PT Jakarta Central Asia Steel) untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi. 

Sedangkan, terhadap dua perusahaan berbahan bakar batu bara (PT AAJ dan PT BKP) dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong broiler).

Baca juga : Kaesang Ngaku Terjun Ke Politik, Karena Terinspirasi Bapaknya

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri terus dilakukan, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. 

Khususnya, di wilayah administrasi yang memiliki kawasan Industri, seperti Jakarta Timur dan Jakarta Utara. 

"Pengawasan ini juga bagian dari sosialisasi target Pemprov DKI Jakarta yang mana pada 2030 semua industri di Jakarta harus rendah emisi," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.