Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Warga Mau Hadapi Nataru Dan Ramadan
Jangan Buru-buru Cabut Aturan Gratis Sewa Rusun
Jumat, 22 Desember 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Ida menuturkan, telah menyampaikan langsung usulan ini kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. “Pak Heru sudah menyampaikan kepada saya bahwa pembayaran sewa Rusunawa baru akan dikenakan kembali Maret 2024 mendatang,” tandasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan, kebijakan penghapusan ataupun keringanan bagi penghuni rusun akan diatur lebih lanjut dalam bentuk kebijakan Gubernur.
“Substansi dari Perda ini memang harus mencantumkan tarif di lampirannya. Terkait dengan pelaksanaannya itu adalah kebijakan kepala daerah. Gubernur mempunyai kewenangan atau kebijakan dalam memberikan insentif, baik itu pengurangan, pembebasan atau keringanan,” ujarnya.
Arman, salah seorang penghuni Rusunawa di Jakarta Timur, mengaku kaget dengan pengenaan kembali sewa Rusunawa. Apalagi, kata dia, keputusan tersebut terkesan mendadak. Tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya.
Baca juga : Kapolri Siapkan Jurus Khusus
“Tiba-tiba awal Desember kami dikasih surat pemberitahuan, bahwa per bulan ini harus kembali membayar sewa,” kata Arman, Rabu (20/12/2023).
Selain dirinya, Arman menyebut banyak penghuni Rusunawa yang kaget dan keberatan dengan pemberlakuan kembali tarif sewa Rusunawa. Menurut pria berusia 45 tahun itu, wajar warga kaget karena para penghuni Rusunawa umumnya warga berpenghasilan pas-pasan.
“Penghasilannya cukup buat makan sehari-hari, nggak punya simpanan. Nah begitu tiba-tiba disuruh bayar, mereka bingung lah,” ucapnya.
Diungkap Arman, banyak penghuni Rusunawa yang kondisi ekonominya belum pulih. Bahkan, masih ada yang belum memiliki pekerjaan tetap setelah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi Covid-19. Mereka kerja serabutan atau berjualan kecil-kecilan.
Baca juga : Kemarau, Sahabat Ganjar Bagikan Ribuan Liter Air Gratis Di Kabupaten Cianjur
Selain itu, penghuni Rusunawa juga keberatan dengan kebijakan tarif sewa Rusunawa. Yakni, penghuni yang memiliki gaji Rp 4,5 juta ke bawah dikenakan tarif Rp 765 ribu dan untuk yang memiliki gaji di atas Rp 4,5 juta dikenai tarif sewa Rp 1,5 juta.
Itu artinya, tarif retribusi Rusunawa ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018. Dalam Pergub ini disebutkan tarif sewa Rusunawa bagi warga terprogram, salah satunya yang terdampak penertiban, yakni Rp 505.000 per bulan.
Kemudian bagi warga berpenghasilan Rp 2,5 juta-Rp 4,5 juta dikenakan tarif Rp 765.000. Sementara tarif sewa bagi masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta-Rp 7 juta, yakni sebesar Rp 1.500.000.
“Bayar sewa Rusunawa Rp 1,5 juta. Itu belum termasuk untuk bayar listrik, air dan denda telat bayar 2 persen, makin berat ini mah,” keluhnya.
Baca juga : Bareng Warga, Sahabat Ganjar Tanam Ribuan Bibit Mangrove Di Pantai Mangunharjo
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 22/12/2023 dengan judul Warga Mau Hadapi Nataru & Ramadan, Jangan Buru-buru Cabut Aturan Gratis Sewa Rusun
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya