Dark/Light Mode

Warga Mau Hadapi Nataru Dan Ramadan

Jangan Buru-buru Cabut Aturan Gratis Sewa Rusun

Jumat, 22 Desember 2023 07:30 WIB
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah. (ANTARA/HO-DPRD DKI)
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah. (ANTARA/HO-DPRD DKI)

 Sebelumnya 
Ida menuturkan, telah me­nyampaikan langsung usulan ini kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. “Pak Heru sudah menyampaikan kepada saya bahwa pembayaran sewa Rusunawa baru akan dike­nakan kembali Maret 2024 mendatang,” tandasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan, kebijakan penghapusan ataupun keringanan bagi penghuni rusun akan diatur lebih lanjut dalam bentuk kebijakan Gubernur.

“Substansi dari Perda ini me­mang harus mencantumkan tarif di lampirannya. Terkait dengan pelaksanaannya itu adalah kebi­jakan kepala daerah. Gubernur mempunyai kewenangan atau kebi­jakan dalam memberikan insentif, baik itu pengurangan, pembebasan atau keringanan,” ujarnya.

Arman, salah seorang peng­huni Rusunawa di Jakarta Timur, mengaku kaget dengan penge­naan kembali sewa Rusunawa. Apalagi, kata dia, keputusan tersebut terkesan mendadak. Tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya.

Baca juga : Kapolri Siapkan Jurus Khusus

“Tiba-tiba awal Desember kami dikasih surat pemberita­huan, bahwa per bulan ini harus kembali membayar sewa,” kata Arman, Rabu (20/12/2023).

Selain dirinya, Arman me­nyebut banyak penghuni Rusu­nawa yang kaget dan keberatan dengan pemberlakuan kembali tarif sewa Rusunawa. Menurut pria berusia 45 tahun itu, wajar warga kaget karena para peng­huni Rusunawa umumnya warga berpenghasilan pas-pasan.

“Penghasilannya cukup buat makan sehari-hari, nggak punya simpanan. Nah begitu tiba-tiba disuruh bayar, mereka bingung lah,” ucapnya.

Diungkap Arman, banyak penghuni Rusunawa yang kon­disi ekonominya belum pulih. Bahkan, masih ada yang belum memiliki pekerjaan tetap setelah kena Pemutusan Hubungan Ker­ja (PHK) saat pandemi Covid-19. Mereka kerja serabutan atau berjualan kecil-kecilan.

Baca juga : Kemarau, Sahabat Ganjar Bagikan Ribuan Liter Air Gratis Di Kabupaten Cianjur

Selain itu, penghuni Rusunawa juga keberatan dengan kebijakan tarif sewa Rusunawa. Yakni, penghuni yang memiliki gaji Rp 4,5 juta ke bawah dikenakan tarif Rp 765 ribu dan untuk yang memiliki gaji di atas Rp 4,5 juta dikenai tarif sewa Rp 1,5 juta.

Itu artinya, tarif retribusi Rusu­nawa ini mengacu kepada Pera­turan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018. Dalam Pergub ini disebutkan tarif sewa Rusunawa bagi warga terprogram, salah sa­tunya yang terdampak penertiban, yakni Rp 505.000 per bulan.

Kemudian bagi warga berpeng­hasilan Rp 2,5 juta-Rp 4,5 juta dikenakan tarif Rp 765.000. Se­mentara tarif sewa bagi masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta-Rp 7 juta, yakni sebesar Rp 1.500.000.

“Bayar sewa Rusunawa Rp 1,5 juta. Itu belum termasuk untuk bayar listrik, air dan denda telat bayar 2 persen, makin berat ini mah,” keluhnya.

Baca juga : Bareng Warga, Sahabat Ganjar Tanam Ribuan Bibit Mangrove Di Pantai Mangunharjo

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 22/12/2023 dengan judul Warga Mau Hadapi Nataru & Ramadan, Jangan Buru-buru Cabut Aturan Gratis Sewa Rusun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.