Dark/Light Mode

DKI Bakal Tambah 10 Pos Pengaduan

Lawan Dan Laporin Kekerasan Terhadap Anak-Perempuan

Jumat, 9 Februari 2024 06:55 WIB
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria. (Foto: Dok. DDJP)
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria. (Foto: Dok. DDJP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta akan menambah 10 Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Fasilitas ini diharapkan semakin memudahkan para korban mengadukan kasusnya.

Pos baru itu akan disediakan di lima wilayah kota administrasi. Dengan penambahan tersebut, maka jumlah total pos menjadi 35 pos pengaduan di Ibu Kota.

Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayati mengatakan, di setiap pos pengaduan terdapat dua petugas. Mereka Konselor dengan latar belakang S1 Psikologi dan Paralegal dengan latar belakang S1 Hukum.

Baca juga : Final Piala Asia: Qatar Vs Yordania, The Maroons Siap Ikuti Jejak Jepang

Setiap petugas di pos pengaduan, papar Palupi, memiliki tugas untuk menerima pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak serta melakukan asesmen awal kepada korban kekerasan pada perempuan dan anak.

“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian yang dialami, namun mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan. Proses identifikasi ini menjadi penting agar korban kekerasan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Palupi, Senin (5/2/2024).

Dia menjelaskan, setiap petugas memiliki tugas yang sesuai dengan latar belakang keilmuan dan jabatannya masing-masing. Selain melakukan asesmen, Konselor memiliki tugas untuk menggali dampak atau kondisi psikologis korban kekerasan pada perempuan dan anak. Selain itu, Konselor bertugas melakukan penguatan psikologis, memberikan psikoedukasi. Serta mendampingi korban kekerasan pada perempuan dan anak dalam proses hukum seperti proses visum atau di tingkat kepolisian dan pengadilan.

Baca juga : InJourney Pede Dampak Ekonomi Lebih Nendang

Sedangkan Paralegal bertugas memberikan konsultasi hukum dan melakukan pendampingan di tingkat Kepolisian maupun Pengadilan.

“Paralegal Pos Pengaduan juga melakukan pendampingan diversi serta memastikan pemenuhan hak korban kekerasan pada perempuan dan anak, terutama terkait perlindungan saat mengakses layanan hukum,” imbuhnya.

Selain tugas-tugas tersebut, lanjut Palupi, Konselor dan Paralegal Pos Pengaduan mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam mewujudkan Kota Layak Anak, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum maupun ke sekolah-sekolah mengenai kekerasan pada perempuan dan anak.

Baca juga : 1.250 Industri Dipatok Miliki Sertifikat Halal

“Melalui evaluasi dan analisis terkait keberadaan pos pengaduan, keberadaan pos pengaduan menjadi salah satu pintu gerbang utama penerimaan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta,” tandasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary menyebut, sepanjang 2023, terjadi 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mayoritas kasus kekerasan dialami perempuan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.