Dark/Light Mode

Jadi Khatib di Istiqlal

Menag Diceramahi NU, MUI dan Politisi

Sabtu, 2 November 2019 07:20 WIB
Menteri Agama Jenderal (Purnawirawan) Fachrul Razi saat menjadi khatib salat Jumat di Mesjid Istiqlal, Jumat (1/11). (Foto: M. Qori Haliana/Rakyat Merdeka).
Menteri Agama Jenderal (Purnawirawan) Fachrul Razi saat menjadi khatib salat Jumat di Mesjid Istiqlal, Jumat (1/11). (Foto: M. Qori Haliana/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama, Fachrul Razi ternyata bukan hanya jenderal hasil jebolan “pesantren” Akmil Magelang, tapi dia juga ustad layaknya jebolan santri gontor. Hal itu dia buktikan kemarin, saat jadi khatib shalat Jumat di Istiqlal. Di saat bersamaan, dia justru panen nasihat dari tokoh Nu, MUI, juga para politisi, terkait sikapnya soal cadar dan celana cingkrang.

Khotbah Fachrul bertema “Merajut Persatuan dan Kesatuan”. Isinya antara lain soal pentingnya toleransi dalam beragama. Facrul juga menyinggung soal korupsi. Kata dia, masih banyak pejabat yang melakukan korupsi.

Usai salat, Fachrul kembali bicara soal larangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah yang menuai polemik. Dia masih bersemangat agar tak ada PNS yang mengenakan cadar atau celana cingkrang di lingkungan kerja. Dia kembali menegaskan, celana cingkrang dan cadar bukan tolok ukur sebuah ketakwaan. “Itu bukan ukuran ketakwaan ya, itu jelas itu,” kata Fachrul.

Baca juga : Liverpool Menang Telak, Chelsea Menang Tipis

Sejak awal muncul pada Rabu lalu, wacana ini sebanarnya sudah menimbulkan polemik dan pro kontra. Namun, Fachrul sepertinya tidak gentar. Terlebih, para petinggi di negeri ini terlihat tidak mempermasalahkan wacana yang dia keluarkan.

Presiden Jokowi, misalnya. Presiden menyatakan, pada dasarnya cara berpakaian adalah pilihan personal dan kebebasan pribadi. “Cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi. Pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang,” ujarnya, di Istana Negara, Jakarta Pusat, kemarin.

Namun, Jokowi mengingatkan, dalam sebuah institusi, ada peraturan tentang cara berpakaian. Aturan itu harus dipatuhi. “Kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi,” tegasnya.

Baca juga : Tak Masalah, Menteri Agama Dari Militer

Wapres Ma’ruf Amin juga terlihat memberi lampu hijau. Menurut Kiai Ma’ruf, aturan larangan cadar demi menegakkan disiplin. Kata dia, setiap instansi sudah punya aturan dalam berpakaian. Namun, di kalangan eksternal, penolakan muncul di mana-mana. Banyak pihak pun mencoba menceramahi Fachrul. Katib Syuriah PBNU, KH Asrorun Niam, misalnya. Dia menyayangkan munculnya wacana tersebut. Kata dia, aturan larangan celana cingkrang dan cadar tidak akan menyelesaikan masalah radikalisme dan terorisme. Karena bukan di sana letak masalahnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini menjelaskan, radikalisme muncul karena banyak alasan. Ada karena kesalahan cara pandang, ada karena faktor ekonomi, ada karena faktor politik, dan sebagainya. “Jadi, tidak bisa menyederhanakan permasalahan hanya dengan melarang cadar atau menggunakan celana cingkrang,” kata Asrorun, di Jakarta, kemarin.

Sekjen MUI, Anwar Abbas, ikut menceramahi. Anwar meminta Fachrul berpikir ulang tentang wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang. “Tak usah ada larangan. Faktanya (cadar) memang dibolehkan oleh agama. Jad i kenapa dilarang,” kata Anwar, di kantornya, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Jadi Fintech Lending, Maucash Perluas Literasi dan Inklusi Keuangan

Ia menjelaskan, masalah cadar dan juga celana cingkrang, termasuk kategori furu’iyah. Artinya, perbedaan dalam agama yang sifatnya tak prinsipil dan bisa ditoleransi. Pasalnya, beberapa mazhab ada yang menyatakannya sunnah dan ada yang menyatakannya wajib. Karena itu, penyelesaian bisa lewat jalur diskusi dan toleransi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.