Dark/Light Mode

Dishub Cs Akan Lakukan Penertiban

Jukir Liar Bakal Disanksi Pidana

Kamis, 16 Mei 2024 06:50 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (kanan) saat menghadiri rapat RKPD 2025 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/05/2024). (Foto: Dishub DKI Jakarta)
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (kanan) saat menghadiri rapat RKPD 2025 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/05/2024). (Foto: Dishub DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
“Dengan bisa memantau juru parkir liar, kita bisa terjunkan tim untuk melakukan penertiban,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Dishub DKI menertibkan jukir liar. Namun para wakil rakyat Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyiapkan solusi setelah menertibkan para jukir.

Anggota Komisi B August Hamonangan mengatakan, solusi bisa dilakukan dalam banyak hal, sehingga kebijakan penertiban tak berdampak kon­flik sosial. Antara lain dengan melakukan pembinaan kepada juru parkir terdampak pener­tiban. Mereka bisa dijadikan relawan parkir resmi.

Baca juga : Manchester City Di Atas Angin

“Juru parkir itu tidak semuanya jahat, tidak semuanya na­kal. Mungkin ada yang bisa dijadikan relawan parkir misal­nya ada pembinaan dari Dinas Perhubungan maupun dari Unit Pengelola Parkir,” kata August pada rapat kerja bersama Dishub di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/5).

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi B Muham­mad Taufik Zulkifli. Taufik mengatakan, sebelum mengge­lar penertiban, Pemprov harus mengetahui duduk persoalan di lapangan. Sebab, tidak semua pengunjung atau pemilik mini­market merasa dirugikan dengan keberadaan juru parkir.

“Sebenarnya kalau kita lihat dia orang baik, dan mengatur supaya tidak berantakan parkiran. Untuk kondisi seperti ini, mungkin bisa dibuat kerja sama dengan minimarket,” ucapnya.

Baca juga : Telat Fokus, Medvedev Keok

Namun, menurut Taufik, Pemprov DKI harus menindak tegas jukir liar yang bersi­fat premanisme. Terlebih ha­sil pendapatan dari jukir liar tersebut dimanfaatkan oleh segelintir oknum.

Seperti mengenakan tarif sebesar Rp 150.000 kepada pengunjung di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 16 Mei 2024 dengan judul Dishub Cs Akan Lakukan Penertiban, Jukir Liar Bakal Disanksi Pidana

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.