Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Hulu Energi OSES Lepas Liar 6.502 Ekor Tukik Di Pulau Seribu
- Kadin Dorong UMKM Naik Kelas Hingga Mampu Tembus Pasar Global
- Hore, Ada Penambahan Produksi Gas Dari EMP Bentu Dari Proyek BCP Seng
- Kemenkominfo Sampaikan Perkembangan Pembangunan IKN Kepada Masyarakat Manado
- Laba Bersih Tembus 43 Miliar, GMFI Catatkan Kinerja Moncer Di Kuartal l 2024
Tidak Ditinggali Dan Minus Perawatan
Rumah Dinas Camat Dan Lurah Jadi Sarang Tikus
Minggu, 26 Mei 2024 06:50 WIB
![Ketua Komisi A Mujiyono. (Foto: DPRD Jakarta) Ketua Komisi A Mujiyono. (Foto: DPRD Jakarta)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Banyak rumah dinas (rumdin) Camat dan Lurah di Jakarta yang terbengkalai dan rusak lantaran tidak ditempati. Padahal, perawatan rumdin menggunakan uang rakyat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta dari 44 Camat dan 267 Lurah di Jakarta tinggal di rumdin supaya terawat dan lebih dekat menjangkau masyarakat.
“Padahal diamanatkan di dalam Pergub (Peraturan Gubernur), rumah dinas itu dipergunakan Lurah atau Camat terkait pelayanan publik yang harus dilakukan agar dekat dengan masyarakat,” kata Ketua Komisi A Mujiyono dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/5/2024).
Mujiyono mengatakan, salah satu alasan Lurah dan Camat enggan menempati rumdin karena jarak antara rumah pribadi ke kantor berdekatan. Selain itu, belum lengkapnya fasilitas yang memadai di rumah dinas.
Baca juga : Atalanta Vs Torino, Misi Amankan Liga Champions
Menurutnya, dalam Pergub Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 26 ayat 3 dan 4 dijelaskan bahwa setiap tahun ada anggaran untuk pemeliharaan rumah dinas Camat atau Lurah. Beban APBD itu melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua Partai Demokrat Jakarta ini mengaku, menemukan banyak rumdin yang tidak ditempati saat melakukan tinjauan lapangan.
“Ternyata rumahnya berantakan, jadi sarang tikus dan seterusnya,” bebernya.
Komisi A mengusulkan ada aturan khusus sebagai turunan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengamanatkan, kewajiban Camat dan Lurah menempati rumah dinas.
Baca juga : Sudah Pakai Kain Ihram, Jemaah Senyum Merekah
“Apalagi (rumdin) sering kita rehab. Buat apa direhab terus kalau dipakai buat yang lain,” katanya.
Hal senada dilontarkan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin. Politisi Partai Gerindra ini menyayangkan fasilitas rumdin Camat dan Lurah tidak digunakan dengan semestinya. Padahal, bentuk atau bangunan rumdin itu sudah keren. Dia khawatir rumdin tersebut rusak jika tidak digunakan.
“Kalau nggak ditempati sayang anggaran dari masyarakat. Dana yang kita berikan ke Pemprov kalau hanya didiamkan saja rumah itu, secakep apapun, secantik apapun itu rumah, kalau nggak ditempati akan hancur,” ujarnya.
Selain itu, dia sepakat Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuat aturan turunan dari UU DKJ untuk mengatur tentang kewajiban Camat dan Lurah menempati rumah dinas.
Baca juga : Berantas Judi Online, Budi Arie Keras Dan Tegas
Dia berharap nantinya pada aturan turunan yang bisa berupa Pergub, Keputusan Gubernur (Kepgub) atau Peraturan Daerah (Perda), juga mencantumkan sanksi tegas apabila Camat dan Lurah tidak menempati fasilitas rumah yang diberikan.
“Kalau nggak menempati rumah dinas pindahin saja, itu duit rakyat. Soalnya masih banyak yang mau jadi Camat atau Lurah. Jadi jangan main-main, harus punya ketegasan soal ini,” tegas Syarifudin.
Temuan rumdin Camat dan Lurah tidak ditempati sempat terkuat pada Agustus 2022. Seperti, Rumdin Camat dan Lurah di Jakarta Pusat, berubah fungsi menjadi gudang barang bekas hingga kandang burung.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 26 Mei 2024 dengan judul Tidak Ditinggali Dan Minus Perawatan, Rumah Dinas Camat Dan Lurah Jadi Sarang Tikus
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya