Dark/Light Mode

Tidak Ditinggali Dan Minus Perawatan

Rumah Dinas Camat Dan Lurah Jadi Sarang Tikus

Minggu, 26 Mei 2024 06:50 WIB
Ketua Komisi A Mujiyono. (Foto: DPRD Jakarta)
Ketua Komisi A Mujiyono. (Foto: DPRD Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak rumah dinas (rumdin) Camat dan Lurah di Jakarta yang terbengkalai dan rusak lantaran tidak ditempati. Padahal, perawatan rumdin menggunakan uang rakyat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta dari 44 Camat dan 267 Lurah di Jakarta ting­gal di rumdin supaya terawat dan lebih dekat menjangkau masyarakat.

“Padahal diamanatkan di da­lam Pergub (Peraturan Guber­nur), rumah dinas itu dipergu­nakan Lurah atau Camat terkait pelayanan publik yang harus dilakukan agar dekat dengan masyarakat,” kata Ketua Komisi A Mujiyono dalam keterangan­nya dikutip Sabtu (25/5/2024).

Mujiyono mengatakan, salah satu alasan Lurah dan Camat enggan menempati rumdin karena jarak antara rumah pribadi ke kantor berdekatan. Selain itu, belum lengkapnya fasilitas yang memadai di rumah dinas.

Baca juga : Atalanta Vs Torino, Misi Amankan Liga Champions

Menurutnya, dalam Pergub Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 26 ayat 3 dan 4 dijelaskan bahwa setiap tahun ada anggaran untuk pemeliharaan rumah dinas Ca­mat atau Lurah. Beban APBD itu melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ketua Partai Demokrat Jakarta ini mengaku, menemukan banyak rumdin yang tidak ditempati saat melakukan tinjauan lapangan.

“Ternyata rumahnya beran­takan, jadi sarang tikus dan seterusnya,” bebernya.

Komisi A mengusulkan ada aturan khusus sebagai turunan Un­dang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengamanat­kan, kewajiban Camat dan Lurah menempati rumah dinas.

Baca juga : Sudah Pakai Kain Ihram, Jemaah Senyum Merekah

“Apalagi (rumdin) sering kita rehab. Buat apa direhab terus kalau dipakai buat yang lain,” katanya.

Hal senada dilontarkan Ang­gota Komisi A DPRD DKI Jakar­ta Syarifudin. Politisi Partai Ger­indra ini menyayangkan fasilitas rumdin Camat dan Lurah tidak digunakan dengan semestinya. Padahal, bentuk atau bangunan rumdin itu sudah keren. Dia khawatir rumdin tersebut rusak jika tidak digunakan.

“Kalau nggak ditempati sayang anggaran dari masyarakat. Dana yang kita berikan ke Pemprov kalau hanya didiamkan saja ru­mah itu, secakep apapun, secantik apapun itu rumah, kalau nggak ditempati akan hancur,” ujarnya.

Selain itu, dia sepakat Pe­merintah Provinsi (Pemprov) membuat aturan turunan dari UU DKJ untuk mengatur ten­tang kewajiban Camat dan Lurah menempati rumah dinas.

Baca juga : Berantas Judi Online, Budi Arie Keras Dan Tegas

Dia berharap nantinya pada aturan turunan yang bisa berupa Pergub, Keputusan Gubernur (Kepgub) atau Peraturan Daerah (Perda), juga mencantumkan sanksi tegas apabila Camat dan Lurah tidak menempati fasilitas rumah yang diberikan.

“Kalau nggak menempati rumah dinas pindahin saja, itu duit rakyat. Soalnya masih banyak yang mau jadi Camat atau Lurah. Jadi jangan main-main, harus punya ketegasan soal ini,” tegas Syarifudin.

Temuan rumdin Camat dan Lurah tidak ditempati sempat terkuat pada Agustus 2022. Seperti, Rumdin Camat dan Lurah di Jakarta Pusat, berubah fungsi menjadi gudang barang bekas hingga kandang burung.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 26 Mei 2024 dengan judul Tidak Ditinggali Dan Minus Perawatan, Rumah Dinas Camat Dan Lurah Jadi Sarang Tikus

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.