Dark/Light Mode

Terapkan PSBB Aja Tidak Komit Kok...

PSBL dan Normal Baru Bikin Warga Bingung

Kamis, 4 Juni 2020 07:17 WIB
Suasana akses jalan di RW 08 Pondok Labu yang akan dikarantina di Jakarta, Rabu (3/6). Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kebijakan PSBL. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Suasana akses jalan di RW 08 Pondok Labu yang akan dikarantina di Jakarta, Rabu (3/6). Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kebijakan PSBL. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 RW di DKI Jakarta yang akam menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona. Sebanyak 62 ketua RW di wilayah di maksud telah dikumpulkan mendengarkan sosialisasi dam arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Senin (1/6) lalu.

“Tadi kita kumpulkan RW di 62 titik tersebut. Dikasih pedoman, petunjuk, arahan. Kita minta lurahlurah juga turun untuk mengejar penurunan penyebaran Covid,” kata Riza.

Ke 62 RW itu antara lain terletak di kawasan Kebon Kacang dan Kebon Melati, Jakarta Pusat. Ada juga di wilayah Petamburan, Cempaka Putih Barat dan Cempaka Putih Timur. Sementara di kawasan Jakarta Selatan ada di Lebak Bulus dan Pondok Labu.

Baca juga : Wamenag: Harus Bersyukur Umat Beragama Paling Taat

Keluar Masuk RW Pake Surat

Rencana PSBL ditujukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan memisahkan warga yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) ataupun pasien positif Covid-19 pada rumah isolasi bersama atau rumah pribadi.

Saat PSBL, warga tak bisa begitu saja keluar masuk lingkungan RW. Yang boleh melintas, hanya yang memiliki pengantar dari ketua RW selaku Gugus Tugas di wilayah itu. “Ketua RW akan menganalisis atau mengidentifikasi warga yang melakukan aktivitas bekerja dengan kategori dikecualikan. Serta ketentuan yang telah di sepakati bersana dengan warga,” begitu bunyi rencana PSBL RW DKI, yang beredar dan diterbit kan pada 1 Juni 2020.

Baca juga : Tanpa Izin, Industri Tidak Bisa Beroperasi

Surat itu nantinya menja di semacam tiket keluar masuk lingkungan RW di DKI. Jika dapat menunjukkan surat pengantar yang sudah ditandatangani Ketua RW di pos akses masuk, maka yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kesehatan standar.

Sebelum masuk area PSBL RW. Warga di lokasi PSBL RW yang tidak memiliki surat pengantar, diminta tidak meninggalkan lingkungan. Tidak bisa keluar, juga tidak bisa masuk. Nantinya, petugas pelaksananya akan dibantu Satpol PP.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti membenarkan rencana penerapan PSBL di Ibu Kota Jakarta. Menurutnya opsi PSBL diambil karena masih ada wilayah yang punya tingkat kepadatan penduduk, dan percepatan penularan tinggi. “(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu,” kata Suharti. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.