Dark/Light Mode

Aturan Mainnya Sudah Diberesin DPRD DKI

Pajak Parkir Naik 30 Persen, Tinggal Ketok Palu Aja

Sabtu, 20 Juni 2020 06:55 WIB
Petugas membersihkan sekaligus melakukan perawatan lahan parkir di lahan parkir, di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Kamis (4/6), sebagai persiapan babak baru penerapan kebijakkan New Normal (Kenormalan Baru). (Foto Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Petugas membersihkan sekaligus melakukan perawatan lahan parkir di lahan parkir, di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Kamis (4/6), sebagai persiapan babak baru penerapan kebijakkan New Normal (Kenormalan Baru). (Foto Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan perubahan butir-butir pasal dalam usulan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir sudah selesai.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Pendapatan Dae- rah (Bapenda) telah sepakat menetapkan tujuh poin perubahan pasal. Antara lain, Pasal 1 poin 11 dihapus karena tidak berkaitan dengan pajak parkir.

Baca juga : Nggak Punya Surat Izin Keluar Masuk DKI, Nggak Bisa Naik Kereta Luar Biasa

Kemudian, diubah dengan dua penambahan poin penjelas pada poin 10a tentang definisi Tempat Parkir Khusus serta 10b tentang Sistem Daring (Online). Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat 2 dengan penambahan poin f. Isinya, tentang penyelenggaraan tempat parkir yang tidak dipungut biaya parkir dikembalikan menjadi perda awal.

Sedangkan, pasal 5 ayat 2 mengalami perubahan bunyi menjadi “Wajib Pajak sebagaimana dalam ayat 1 (2) wajib melaksanakan sistem daring atas transaksi usahanya.”

Baca juga : KPK Minta Ditjen Pajak Laporkan Perusahaan Nakal

Kemudian beleid aturan tersebut kembali diperjelas dalam pasal 5 ayat 3 termaktub “kewajiban pelaksanaan sistem daring (online), sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, paling lambat enam bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.”

Selain itu, pasal 5 tersebut dipecah kembali menjadi pasal 5A. Untuk menjelaskan sejumlah ketentuan sanksi administratif bagi pengusaha parkir sebagai wajib pajak, apabila enggan melaksanakan sistem pelaksanaan daring. Yaitu peringatan tertulis sebanyak dua kali, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin dan/atau pembatalan izin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.