Dark/Light Mode

Aturan Mainnya Sudah Diberesin DPRD DKI

Pajak Parkir Naik 30 Persen, Tinggal Ketok Palu Aja

Sabtu, 20 Juni 2020 06:55 WIB
Petugas membersihkan sekaligus melakukan perawatan lahan parkir di lahan parkir, di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Kamis (4/6), sebagai persiapan babak baru penerapan kebijakkan New Normal (Kenormalan Baru). (Foto Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Petugas membersihkan sekaligus melakukan perawatan lahan parkir di lahan parkir, di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Kamis (4/6), sebagai persiapan babak baru penerapan kebijakkan New Normal (Kenormalan Baru). (Foto Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Tak hanya itu, pada pasal 6 terjadi perubahan sejumlah ketentuan. Seperti pasal 6 ayat 2 mengalami penambahan makna jumlah yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, diubah menjadi “termasuk potongan harga parkir atau bentuk lainnya yang diberikan kepada subjek pajak parkir.”

Terakhir, pasal 7, perihal tarif pajak parkir sebesar 20 persen menjadi 30 persen dari biaya parkir yang dibebankan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Parkir.

Baca juga : Nggak Punya Surat Izin Keluar Masuk DKI, Nggak Bisa Naik Kereta Luar Biasa

“Dengan selesainya pembahasan Raperda (Perubahan Pajak Parkir) ini, Bapemperda akan melaporkan ke pimpinan (Dewan) untuk kemudian diagendakan di paripurna, sehingga bisa menjadi Peraturan Daerah. Jadi pembahasan Raperda sudah selesai,” kata Pantas di Jakarta.

DPRD berharap Bapenda Provinsi DKI Jakarta segera mengoptimalkan infrastruktur penghitung pajak yang akan didapat dalam sektor perparkiran secara akuntabel dan transparan. Termasuk, meminimalisir potensi Pendapa- tan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum terlaporkan secara akurat oleh para pengusaha parkir sebagai wajib pajak.

Baca juga : KPK Minta Ditjen Pajak Laporkan Perusahaan Nakal

“Kita ingin pajak parkir ini bisa menambah PAD. Juga melalui perda ini, kita bisa semi- nimal mungkin mengatasi kebocoran. Jadi, berapa pajak parkir, biaya yang diberikan konsumen kepada penyelenggara parkir, sebesar itu juga sumber pajak yang disetorkan ke pemerintah. Ibaratnya kalau pengusaha parkir menerima pembayaran konsumen sebesar Rp 1 miliar, pemda harus dapat 30 persen dari Rp 1 miliar yang merupakan pajak parkirnya,” terangnya.

Sementara, Kepala Bidang Peraturan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Indra Satria memastikan, pihaknya akan terus mengejar persiapan perangkat penghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sehingga kebocoran potensi penerimaan daerah di lapangan dapat dicegah.

Baca juga : Cukai Rokok Naik 23 Persen, Perokok Kere Simalakama

“Dalam Raperda (perubahan pajak parkir) ini telah dimasuk- kan mengenai penggunaan sistem daring secara realtime. Jadi tidak bisa dimatikan begitu saja. Meski mungkin ada beberapa alat yang rusak, itu bisa dilaporkan. Tapi untuk itu telah dimasukan pasal mengenai penggunaan persyaratan yang diharuskan penggunaan alat dari daring,” terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.