Dark/Light Mode

Anak-anak Dan Lansia Jangan Dikasih Masuk

Ragunan Diminta Lebih Ketat Batasi Pengunjung

Minggu, 5 Juli 2020 07:31 WIB
Salah satu pengunjung memotret Jerapah di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Salah satu pengunjung memotret Jerapah di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan (TMR) melakukan kajian untuk membatasi usia pengunjung.

Pembatasan dinilai penting dilakukan, demi mengantisipasi terjadinya penularan virus corona pada usia rentan, seperti lansia dan anak-anak.

“Yang harus kita khawatirkan kalau ke Ragunan ini adalah anak-anak. Karena ibu-ibu bapak-bapak datang kesana pasti bawa anak-anak. Ini musti ada diskusi. Buat aturan batas umur yang benar. Supaya anak-anak, terutama di bawah usia 5 tahun, jangan masuk dulu sementara,” ujar Koordinator Komisi D DPRD DKI, Mohamad Taufik, di Jakarta.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah. Menurutnya, orang tua sebagai pengunjung sekaligus pendamping anak-anak wajib mentaati protokol kesehatan ketika mengunjungi kawasan Ragunan. Sebab, potensi penularan Covid-19 masih menjadi ancaman serius bagi seluruh kalangan. Khususnya anak-anak, karena belum mempunyai daya tahan tubuh yang kuat.

“Saya harap, tetap ikuti instruksi pemerintah terkait kesehatan. Jangan abaikan itu. Meski sekali lagi, Ragunan itu pengunjungnya kebanyakan anak- anak,” ungkapnya.

Baca juga : Curhat BB Sempat Turun 16 Kg, BKS Diminta Dokter Jaga Berat Badan

Sementara, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzy Marsitawati mengatakan, pihaknya sejauh ini terus memastikan pembatasan kriteria usia bagi pengunjung sudah dilakukan dengan penuh pertimbangan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Menurutnya, hal ini terlihat dari tingkat penurunan hingga 1.000 orang pengunjung TMR Ragunan di saat masa PSBB Transisi DKI.

“Kita telah membatasi dari masa (PSBB) transisi ini, Selasa sampai Minggu hanya 1.000 orang dan pendaftaran melalui online. Anak-anak berumur 0 sampai 9 tahun, ibu hamil, orang dewasa di atas 60 tahun, kemudian memiliki penyakit bawaan atau komplikasi lainnya, tidak diperkenankan,” terangnya.

Meski demikian, lanjut Suzy, pihaknya akan terus berupaya mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala. Hingga situasi dan kondisi Covid-19 di DKI Jakarta dinyatakan melandai, dan kesadaran masyarakat untuk disiplin dengan penggunaan protokol kesehatan di kawasan TMR Ragunan sudah baik.

“Untuk anak-anak dan lansia, sebetulnya ini hanya fase pertama. Kita melihat evaluasi dan akan mengevaluasi terus. Mungkin minggu pertama, kedua kita melihat perilaku upaya warga. Apakah dia tertib atau kondisi penularan (Covid-19) seperti apa. Apabila itu sudah dilakukan dengan tertib, kita akan membuka bertahap,” tandasnya.

Baca juga : Sssst... Jangan Diganggu, DPR dan Pemerintah Lagi Ngomongin Duit

Sebagai informasi, calon pengunjung Taman Margasatwan Ragunan terlebih dulu memesan tiket secara online sehari sebelum kunjungan. Bila tak jadi berkunjung, sementara sudah mendaftar, maka pendaftaran untuk hari itu dinyatakan hangus.

Saat berkunjung, pastikan anda membawa bukti pendaftaran yang ada di handphone atau menunjukan KTP yang terdaftar ke petugas.

Protokol Kesehatan 

Sementara itu, pemerintah juga membuat aturan mengenai protokol kesehatan di tempat wisata. Dalam Protokol Tempat Wisata, terdapat 13 aturan yang harus dilaksanakan pengelola. Yakni, menguasai protokol kesehatan, membersihkan tempat, wahana dan peralatan dengan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menyediakan tempat sampah tertutup.

Selain itu, juga memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung, memastikan fasilitas umum (seperti tempat ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih, menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol, mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung.

Baca juga : Car Free Day Pertama Di Masa Pandemi Banyak Pelanggaran

Aturan lainnya, juga menerapkan sistem antrian di pintu masuk, menerapkan jarak fisik antar orang minimal satu meter, membatasi jumlah pengunjung, mengatur jam operasional, dan memastikan lapak dan barang dagangan bersih.

Sementara ketentuan yang harus ditaati pengunjung tempat wisata adalah, harus dalam kondisi sehat, menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan, selalu menggunakan masker dan menghindari menyentuh area wajah.

Kemudian, menjaga jarak fisik minimal satu meter, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain. Saat tiba di rumah, segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.