Dark/Light Mode

Ngaku Bawa Bom, Penumpang Wings Air Batal Diberangkatkan

Minggu, 24 Februari 2019 19:59 WIB
Ilustrasi pesawat Wings Air (Foto: airmagz)
Ilustrasi pesawat Wings Air (Foto: airmagz)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang laki-laki berinisial FB membikin heboh penerbangan Wings IW-1334 rute Morowali-Palu, Minggu (24/2). Gara-gara mengaku bawa bom di dalam tasnya,  pria berusia 48 tahun itu batal diberangkatkan.

Pengakuan itu disampaikan FB saat ditanya petugas check in, apakah ia membawa barang bawaan berharga (security question) dalam bagasi.

Baca juga : Misbakhun: Di Era Jokowi, Pertumbuhan Ekonomi Terjaga

Kontan, petugas pun gerak cepat. Demi memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait pub berkoordinasi menjalankan prosedur tindakan, berdasarkan standar penanganan ancaman bom.  

Dengan kerjasama yang baik antara petugas layanan di darat serta petugas keamanan, proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar.   Hasilnya, tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi atau barang bawaan FB, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.  

Baca juga : Diduga Ikut Pukul Pegawai KPK, Sekda Papua Jadi Tersangka

"Wings Air telah menyerahkan FB ke pihak Avsec Bandar Udara Maleo dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/2).  

Wings Air kemudian memastikan bahwa pesawat dinyatakan aman (safe to flight) dan dapat diterbangkan kembali. Penerbangan IW-1334 yang mengangkut 48 penumpang serta 4 kru menggunakan pesawat ATR 72-600, lepas landas dari Morowali pukul 11.55 WITA. Pesawat telah mendarat di Palu pada 12.55 WITA.  

Baca juga : Bos Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Jadi Tersangka

"Wings Air menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, bercanda, atau mengaku membawa bom di Bandara dan di pesawat," tutur Danang.

Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. [HES]  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.