Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ahmed Zaki Iskandar Ceritakan Kondisi Kabupaten Tangerang
Ekonomi Terkapar, Kesehatan Terpapar
Selasa, 4 Agustus 2020 06:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kabupaten Tangerang jadi wilayah di Banten yang cukup massif terpapar virus corona. Kini setelah corona mulai mereda, muncul masalah baru. Ekonomi Tangerang terkapar akibat penerapan PSBB selama 3 bulan.
Apa saja kebijakan yang dibuat Pemkab Tangerang di sektor ekonomi? Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan secara rinci dalam program Ngopi Pagi bersama Rakyat Merdeka, kemarin. Mulai dari insentif pajak hingga merangkul para konglomerat di Tangerang untuk gotong royong memulihkan ekonomi.
Zaki mangatakan, pertengahan Maret sejumlah sektor perekonomian di Kabupaten Tangerang terpaksa tutup. Mengingat penyebaran corona cukup massif di wilayahnya. Bahkan saat itu, Provinsi Banten berada di ranking kedua setelah DKI Jakarta sebagai pusaran pandemi. “Kondisi ini bukan saja membuat elemen kesehatan terpapar, tapi juga ekonomi kita terkapar,” sedih Zaki.
Baca juga : DKI Mau Berantas Corona Apa Berantas Kemacetan
Sebagai kepala daerah, tentu saja Zaki mengaku sedih. Apalagi saat memasuki Ramadhan hingga Idul Fitri, banyak sekali masyarakat yang mengalami kesulitan luar biasa.
Berbagai upaya lantas dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi di wilayahnya. Berbagai resep sudah disiapkan dan sudah ada yang dilaksanakan. Mulai dari insentif pajak hingga insentif modal usaha kepada UMKM. “Tercetuslah program bantuan terhadap wajib pajak agar mereka kembali termotivasi memulai kembali usahanya,” kata Zaki.
Apa saja? Ada beberapa intensif pajak yang diberikan bupati dua periode ini pada warga dan pelaku usaha. Pertama, keringanan 100 persen bebas pajak bagi PBB-P2 yang kisaran rata rata pajaknya Rp 50 - Rp100 ribu.
Baca juga : Bersama Dirjen Pajak, Pelindo III Mantapkan Kolaborasi Integrasi Data Perpajakan
Menurutnya, ada sekitar 113 ribu golongan wajib pajak tersebut. “Ini benar-benar untuk masyarakat yang berada di level bawah,” ungkapnya.
Kedua, pengurangan hingga 30 persen ketetapan PBB-P2 berbasis pengajuan terhadap semua pelaku usaha yang berdampak Covid-19. Ini juga berlaku bagi wajib pajak pribadi, penerima bansos, dan korban PHK.
“Ada juga diskon 10 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Agustus,” ujar bupati kelahiran Tangerang, 14 Desember 1973 ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya