Dark/Light Mode

Imbas Pandemi Covid-19

Duh, Lebih Dari 5 Juta Motor Nggak Sanggup Bayar Pajak

Rabu, 5 Agustus 2020 05:44 WIB
Imbas Pandemi Covid-19 Duh, Lebih Dari 5 Juta Motor Nggak Sanggup Bayar Pajak

RM.id  Rakyat Merdeka - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang paling banyak menunggak di Jakarta adalah motor. Jumlahnya, mencapai 5.145.180 unit. 

Peringkat kedua kendaraan jenis minibus, microbus, dan bus dengan jumlah 514.438 unit. Urutan ketiga pemilik mobil sedan dan sejenisnya yang mencapai 203.906 unit. 

Hal ini disampaikan Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, di Jakarta. 

Herliana menjelaskan, besarnya jumlah penunggak PKB di Jakarta tak lepas dari masalah pandemi virus corona atau Covid-19 yang mempengaruhi berbagai aspek. 

“Sebab, adanya keterbatasan masyarakat untuk beraktivitas, pengaruh ekonomi dari masyarakat, serta hal-hal lain yang membuat penerimaan pajak menurun,’’ ungkap Herlina. 

Dia mengimbau agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu. Sebab, pajak termasuk sumber pendapatan yang sangat penting, tak hanya untuk pembangunan, tetapi juga untuk menanggulangi masalah Covid-19 yang belum usai. 

Baca juga : Bisnis Mesin Konstruksi United Tractors Merosot 56 Persen

Warga sebagai wajib pajak sangat dimudahkan untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Sebab, saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Artinya, tidak perlu lagi ke Samsat. 

“Solusi mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tanpa antre dengan menggunakan aplikasi Samsat online yang tersedia di Play Store,” ungkap Herlina. 

Tetapi, lanjutnya, pembayaran yang bisa dilakukan secara daring ini hanya untuk pajak tahunan berjalan. 

“Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” ujarnya. 

Dia pun membeberkan cara membayar PKB melalui online. Pertama, lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli. 

Kedua, mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/Nomor Polisi, NIK (Nomor KTP), lima digit angka terakhir dan kontak (nomor ponsel). Ketiga, setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera lakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam). 

Baca juga : Prancis Terasa Makin Romantis

Keempat, tanda bukti pembayaran dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK. Kelima, masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan. 

Herlina mengungkapkan sampai pertengahan 2020, banyak kendaraan bermotor yang berseliweran di jalanan Jakarta berstatus penunggak pajak. 

“Belum sampai 50 persen jumlah wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, karena secara total dari data kami ada 10,5 juta kendaraan bermotor yang ada di Jakarta,” katanya. 

Total nominal utang PKB dari lebih 6 juta kendaraan tersebut, Herliana menjelaskan, belum bisa dihitung karena objek pajak belum dilakukan penetapan nominal piutangnya di Samsat. 

Sedangkan untuk jenis kendaraan bervariasi. Mulai dari mobil segala merek dan jenis, dum truk, truk tangki, kendaraan bermotor roda tiga, sepeda motor, kendaraan umum seperti mikrolet, hingga kendaraan-kendaraan alat berat. 

Diskon Dongkrak PAD 

Baca juga : Soal Data Penanganan Covid-19, Pemerintah Diminta Jangan Alergi Buka Diri

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemberian diskon ini diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. 

Menurut dia, di tengah pandemi Covid-19, PAD Jakarta dari sektor ini mengalami penurunan. Makanya perlu dicari solusi, antara lain dengan memberi diskon. 

“Kalau pakai diskon kan bisa cepat dibayarkan, nggak nundanunda lagi. Pasti ini menambah PAD,” ujarnya. 

Misan berharap, masyarakat segera membayarkan kewajibannya tanpa harus menundanunda lagi pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Nanti bakal ada rapat pimpinan gabungan untuk membahas usulan itu,” ungkapnya. [MRA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.