Dark/Light Mode

31 Perkantoran Ditutup Gara-gara Corona

Heran, Masih Banyak Warga Cuek Nggak Pake Masker

Sabtu, 8 Agustus 2020 08:40 WIB
Tampak penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) saat pemberlakuan ganjil genap dengan menggunakan masker di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (3/8). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Tampak penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) saat pemberlakuan ganjil genap dengan menggunakan masker di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (3/8). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
“Karena ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut, malah justru kami sangat berterima kasih karena sudah menjalankan protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar.Ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid19,” terangnya.

Dia mengimbau seluruh per kantoran dan perusahaan di Jakarta dapat melakukan hal sama. Jujur dan terbuka melaporkan jika ada kasus positif Covid19 di tempatnya bekerja. Supaya dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini dengan segera.

“Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan desinfeksi pada area tersebut,” kata Andri.

Baca juga : 31 Perkantoran Ditutup Akibat Covid-19, Polres Jakarta Utara Tak Termasuk

Denda Rp 25 Juta

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) Kota Jakarta Selatan memberi denda kepada tiga perusahaan yang ke dapatan melanggar aturan kerja di masa PSBB transisi.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Naketrans Kota Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, ketiga perusahaan tersebut kedapatan melanggar batas maksimal jum lah karyawan yang masuk kerja di masa PSBB transisi.

Baca juga : Silakan Tindak dan Bina Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan

“Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, jumlah karyawan yang masuk kantor dibatasi 50 persen dan terbagi dua shift, jika melanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp 25 juta,” kata Sudrajat, di Jakarta.

Ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa keuangan dan ekspedisi. Mereka melanggar aturan kerja di masa PSBB tran sisi. Selain memberikan sanksi denda, beberapa perusahaan juga mendapat teguran tertulis.

“Alasan mereka beraneka ragam, ada yang karena tuntutan produksi, kebutuhan karyawan karena pesanan tinggi,” ujar Sudrajat.

Baca juga : Tes PCR di Jakarta Sudah Oke Banget, Tapi Sayang Warganya Masih Banyak Yang Ogah Pakai Masker

Sosialisasi juga dilakukan secara masif, agar tempat kerja menerapkan protokol kesehatan dengan bijak, sehingga mencegah penularan Covid-19 di klaster pekerja. [ FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.