Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
31 Perkantoran Ditutup Gara-gara Corona
Heran, Masih Banyak Warga Cuek Nggak Pake Masker
Sabtu, 8 Agustus 2020 08:40 WIB
Sebelumnya
Dia mengungkapkan, aturan PSBB yang paling banyak dilanggar yakni penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Data terakhir tercatat 62.198 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker. Kemudian sebanyak 55.387 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.
Perusahaan Taati Aturan
Baca juga : 31 Perkantoran Ditutup Akibat Covid-19, Polres Jakarta Utara Tak Termasuk
Sampai 6 Agustus lalu, sebanyak 31 perkantoran di DKI Jakarta ditutup sementara karena ditemukan kasus positif Covid-19 dan melanggar protokol kesehatan yakni tidak mematuhi aturan pembatasan karyawan 50 persen atau sesuai SK Disnaker Nomor 1477 Tahun 2020.
Sesuai SK 1477 Tahun 2020, jumlah karyawan dibatasi per hari maksimal 50 persen dengan sistem shift, yaitu shift pertama pukul 07.00 sampai 16.00 WIB dan shift kedua pukul 09.00 sampai 18.00.
Baca juga : Silakan Tindak dan Bina Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan
Kepala Disnaker DKI Jakarta, Andri Yansyah, meluruskan jumlah perkantoran yang ditutup. Yang benar adalah sebanyak 31 kantor yang ditutup sementara, bukan 26 kantor seperti diberitakan sebelumnya.
“Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara,” kata Andri di Jakarta, Kamis (6/8).
Dari 31 kantor, 24 diantaranya ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19. Sedang tujuh kantor lain nya ditutup sementara karena melanggar protokol Kesehatan.
Andri mengapresiasi perusa haan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans DKI Jakarta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya