Dark/Light Mode

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 20 Juta

Bikin Aturan Jago, Tapi Implementasinya Letoy

Minggu, 30 Agustus 2020 06:29 WIB
Ilustrasi petugas menggunakan alat berat mengeruk tumpukan sampah di Pintu Air Manggarai, Jakarta pada tahun 2019. Warga masih membuang sampah bukan pada tempatnya. (Foto : Rakyat Merdeka/Putu Wahyu Rama)
Ilustrasi petugas menggunakan alat berat mengeruk tumpukan sampah di Pintu Air Manggarai, Jakarta pada tahun 2019. Warga masih membuang sampah bukan pada tempatnya. (Foto : Rakyat Merdeka/Putu Wahyu Rama)

 Sebelumnya 
Jarang Warga Patuh

Manajer Kampanye Urban dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Sawung melihat budaya membuang sampah ke tempatnya masih jarang dilakukan masyarakat Jakarta.

Apalagi, lanjut Dwi, ketika banyak petugas kebersihan di jalanan, orang-orang sekitar bukan sadar, malah jadi lebih mudah membuang sampah sembarangan karena merasa akan ada yang membersihkannya.

“Budaya yang agak aneh juga ya, kebiasaan seperti ini salah satu faktor. Kemudian, dari pendidikan juga tidak dibiasakan dari sekolah membuang sam pah secara benar,” tuturnya.

Baca juga : Saleh Partaonan Daulay: Seharusnya, Pekerja Non Formal Juga Dapat

Dwi menyarankan Pemprov DKI Jakarta memperbanyak penyediaan tempat sampah. Lalu, pola pengangkutan sampah sebaiknya terpisah, jangan dicampur. Biasakan tidak memilah sampah saat sudah menumpuk.

“Paling sederhana, dari awal sudah dipisah. Jadi tahu, sampah ini larinya ke organik, sampah kering dan lainnya. Harusnya sudah mulai sih ke arah sana, sehingga mencegah juga pemulung mengacak-acak sampah secara keseluruhan,” tegas Dwi.

Dalam sisi regulasi, dia berharap Pemprov DKI Jakarta kedepan hendaknya menggerakkan pengolahan sampah dari awal. Tidak menunggu tumpukan baru diolah. Sebab, lahan di Jakarta sudah terbatas untuk menampung sampah.

Sanksi Ada di 2 Perda

Baca juga : Mintanya Daging, Madu, Telor, Susu, Suplemen Dan Vitamin

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan. Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Perda 3 Tahun 2013 itu sanksinya denda uang paksa. Kalau Perda 8 Tahun 2007 terkait dengan tibum, itu sanksinya adalah tipiring, yakni tindak pidana ringan. Jadi (ada) kurungan atau denda,” ujarnya.

Mudarisin menyampaikan, Perda Nomor 3 Tahun 2013 ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sanksi soal membuang sampah tertuang dalam pasal 130 Ayat 1 perda tersebut. Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500.000.

“Bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tangkap, kemudian kita berikan denda. Setinggi- tingginya denda itu Rp 500.000 (sesuai Perda 3/2013),” ungkapnya.

Baca juga : Bantah Lakukan Serangan Siber, China Sebut Australia Lebay

Mudarisin menyebutkan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 ditegakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Pasal 21 huruf b perda tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Kemudian Pasal 61 Ayat 1 memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pa sal 21 huruf b. Sanksi yang di atur dalam Pasal 61 Ayat 1 Perda ini yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

“Kecuali gabungan ya (ditangkap oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP) bisa (dikenakan perda) dua-duanya,” ungkapnya. [MRA]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.