Dark/Light Mode

Yang Lainnya Kapan Nih...

Restoran Nakal Mulai Kena Denda Progresif

Selasa, 8 September 2020 06:10 WIB
Petugas Satpol PP DKI saat merazia sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan pada 29 Agustus. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)
Petugas Satpol PP DKI saat merazia sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan pada 29 Agustus. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)

 Sebelumnya 
3 Restoran Ditutup 

Ada tiga restoran di Jakarta Pusat yang ditutup sementara karena melanggar penerapan protokol kesehatan, Sabtu (5/9) malam. “Kita tutup 1 x 24 jam. Mereka terlihat jelas melanggar semua aturan selama pandemi Covid-19,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

Pertama, Restoran Happyday, di Jalan Juanda, Kebon Kelapa. Pengelola restoran tidak menerapkan jaga jarak, dan tidak memasang informasi batasan kapasitas pengunjung. Kedua, Restoran Koetaradja, di Jalan Tanah Abang 1. Restoran ini tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada pengunjung.

Ketiga, Restoran Holycow Steakhouse, di Jalan Batu, tidak memasang informasi kapasitas pengunjung. Dijelaskan Bernard, penutupan ketiga tempat usaha ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan Covid-19, dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Baca juga : Mantap, Puluhan Perusahaan Taiwan Mau Masuk Ke Indonesia

Bernard mengancam, jika ketiga tempat usaha ini kembali nekat tidak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi denda progresif hingga sebesar Rp 50 juta. “Saya berharap para pemilik usaha patuhi aturan,” ancamnya.

Pasti Jera

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Purwanto mengimbau, denda progresif seharusnya diterapkan kepada semua pelanggar protokol kesehatan. Bukan hanya kepada restoran, tetapi kepada warga dan sektor usaha lainnya. Dengan sanksi yang tegas, lanjutnya, protokol kesehatan itu bisa dilaksanakan secara maksimal.

Tetapi kalau sanksinya lembek, maka aturan tersebut dicuekin. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak, tak hanya aparat, harus mensosialisasikan protokol kesehatan dengan masif. Terutama di tempat-tempat usaha dan perkampungan padat penduduk, sehingga semuanya tahu tentang apa saja yang wajib dilakukan.

Baca juga : 6 Kali Masjidnya Diserang, Muslim Kanada Mengaku Diintimidasi

“Denda berlipat menimbulkan efek jera. Tapi yang paling penting lagi, kesadaran semua pihak bahwa Corona ini beneran, karenanya harus patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub ini diteken pada 19 Agustus lalu. Isinya sanksi progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dalam Pasal 5 menyebutkan, warga yang tidak pakai masker kena sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial bersihin fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Jika warga kedapatan kembali melanggar, maka akan kena sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.

Baca juga : Semarang Siapkan Aturan Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggaran berulang lagi maka dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000.

Apabila pelanggaran lebih tiga kali, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.

Sementara untuk perusahaan, akan diberi denda kelipatan Rp 25 juta apabila melakukan pengulangan melanggar protokol kesehatan. Denda untuk perusahaan disebut bisa mencapai Rp 150 juta apabila melakukan pelanggaran pengulangan berkali-kali. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.