Dark/Light Mode

TPU Alternatif Kenapa Dirahasiakan

5.083 Jenazah Dimakamkan Dengan Protap Covid-19

Rabu, 9 September 2020 06:10 WIB
Petugas pemakaman mengubur korban Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (07/09/2020). (Foto : Rakyat Merdeka/Putu Wahyu Rama)
Petugas pemakaman mengubur korban Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (07/09/2020). (Foto : Rakyat Merdeka/Putu Wahyu Rama)

 Sebelumnya 
Kurang Tegas

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, sisa makam 1.000 an ini tak akan terpakai jika Pemprov DKI tegas menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini, Pempov DKI Jakarta lembek dan lemah dalam membangun kesadaran kolektif warga.

“Saya optimistis nggak akan terpakai. Syaratnya Pemprov DKI Jakarta gencar sosialisasi membangun kesadaran warga tentang bahaya Corona. Selain tentu tegas menegakkan aturan,” kata Gembong dalam keterangannya, kemarin.

Antara lain yang paling disorot Gembong adalah aktivitas perkantoran. Masih banyak pelanggaran protokol kesehatan. Banyak perusahaan, perkantoran, yang mengabaikan aturan 50 persen karyawan masuk kantor. Begitu juga tidak mematuhi sistem shifting.

Baca juga : Angkasa Pura II Sukses Gairahkan Penerbangan Saat Covid-19

“Kan dalam Pergub disebutkan, kapasitas perkantoran 50 persen. Kalau itu diterapkan, maka otomatis mengurangi pergerakan orang dalam perkantoran. Itu saja diterapkan dengan baik, maka yakin akan menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta,” terangnya.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi ketersediaan lahan makam Covid-19 di Jakarta yang kian kritis.

Jika memang sudah ada lahan alternatif untuk pemakaman jenazah Covid-19, sebaiknya diungkapkan saja di mana lokasinya.

“Kami sudah tahu sejak tiga pekan lalu, di Pondok Rangon lahan sudah terbatas. Secara umum betul, cuma bisa bertahan 2 sampai 3 bulan. Kita akan segera panggil Dinas Pertamanan dan Pemakaman,” kata Syarif.

Baca juga : Dari Tes PCR Terhadap 25.814 Spesimen, RI Laporkan 2.098 Kasus Positif Covid-19

Terapkan PSBB Ketat

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mendesak Pemprov DKI Jakarta kembali membatasi pergerakan warga dengan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, Aziz meminta agar disediakan tempat isolasi terhadap warga yang tertular virus mematikan tersebut. Begitu pun meningkatkan kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19.

“Agar makam tak terisi, sudah waktunya rem darurat ditarik. Terapkan PSBB ketat agar korban tidak berjatuhan lebih banyak,” kata politisi PKS tersebut.

Juru bicara Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Erlina Burhan, menyatakan, kebijakan PSBB transisi terbukti menambah positif Covid-19. Sebab, masyarakat tidak disiplin terhadap protokol kesehatan.

Baca juga : MDRT: Artificial Intelligence Akan Selesaikan Covid-19

“Saya berharap, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah menerapkan kebijakan PSBB secara utuh. Kalau tetap mau dilonggarkan, harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan. Tapi ini terbukti sulit. Karena banyak yang abai,” tegasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.