Dark/Light Mode

Agar Larangan Beroperasi Berjalan Efektif

Pengunjung Hiburan Malam Diganjar Sanksi Berat Dong

Minggu, 4 Oktober 2020 05:12 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta sedang menyegel sebuah cafe yang melanggar PSBB di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada akhir September 2020. (Foto : Twitter)
Petugas Satpol PP DKI Jakarta sedang menyegel sebuah cafe yang melanggar PSBB di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada akhir September 2020. (Foto : Twitter)

 Sebelumnya 
Tutup 399 Tempat Usaha 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, sejak pengetatan PSBB di Jakarta, mulai 14 sampai 30 September 2020, pihaknya sudah menutup sementara 399 tempat usaha. Hal itu dilakukan karena mereka melanggar penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga mencatat sebanyak 26.600 orang tidak memakai masker saat beraktivas di luar rumah. Sebagian besar warga yang melanggar itu diberi sanksi sosial selama satu jam. Rinciannya, kerja sosial sebanyak 24.886 dan sanksi denda sebanyak 1.774 orang.

Baca juga : Mulai Senin Besok, Prancis Wajibkan Penggunaan Masker di Seluruh Bank dan Toko

Arifin menuturkan, dari jumlah pelanggaran tersebut, sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp 288.525.000. Sedangkan jika diakumulasikan dengan denda pelanggaran jenis lainnya, total denda yang terkumpul mencapai Rp 326 juta.

“Kepada warga yang melihat tempat usaha melanggar, segera melaporkan kepada pihak berwajib. Agar kami segera menindaknya,” tegasnya.

Tetap Pasang Striker

Baca juga : KA Bandara Beroperasi Lagi, Kapasitas Penumpang Tetap 70 Persen

Walau dikritik politisi Kebon Sirih, Pemprov DKI Jakarta tetap akan memasang stiker pada rumah pasien Corona yang melakukan isolasi mandiri. “Kebijakan memasangkan stiker itu tetap harus dijalankan,’’ tegas wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Riza mengatakan, tujuan pemasangan itu agar warga tahu bahwa ada seseorang yang tengah menjalani isolasi terpapar Corona di sekitar mereka.Dengan demikian, masyarakat sekitar bisa menyadari Virus Corona berada di dekat mereka.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa di lingkungan kita, di sekitar kita, ada yang terpapar, supaya lebih waspada, lebih hati-hati lagi,” jelasnya.

Baca juga : Antrean Diakalin Penumpang, Kereta Di Stasiun Akhir Bakal Dikosongin

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono, tidak setuju pemasangan stiker pada rumah pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.

“Nggak baik, stiker itu akan membuat stigma negatif kepada yang bersangkutan, karena pemahaman masyarakat terhadap pandemi Covid-9 berbeda- beda, dikhawatirkan akan menimbulkan konfik di tengah masyarakat,” ujar Gembong. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :