Dark/Light Mode

Kepatuhan Warga Jakarta Jalani Prokes Kian Turun

Sudah 612 Klaster Keluarga Kena Covid, Tiap Pekan Naik

Selasa, 9 Februari 2021 06:00 WIB
Petugas medis melakukan tes usap Covid-19 secara lantatur atau layanan tanpa turun di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Cilandak, Jakarta, Senin (4/1/2021). (Foto: ANTARA/Wahyu Putro A)
Petugas medis melakukan tes usap Covid-19 secara lantatur atau layanan tanpa turun di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Cilandak, Jakarta, Senin (4/1/2021). (Foto: ANTARA/Wahyu Putro A)

 Sebelumnya 
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 20,6 persen. Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,5 persen.

World Health Organization (WHO) juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen. 

Ribuan Pelanggar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, 54.388 pelanggar prokes terhitung mulai 11 Januari 2021 sampai 6 Februari 2021.

Baca juga : Ayo Kita Disiplin Jalankan Prokes, Bantu Pemerintah Tangani Covid

Selain itu, pihaknya juga mendata 1.643 unit restoran melanggar prokes, dan 1.181 unit perkantoran. 

Menurut Arifin, sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes bervariatif. Sebanyak 53.061 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial. Kemudian, ada 1.327 yang diberi denda. Ada pun jumlah denda mencapai Rp 198.250.000. 

Sementara, restoran sebanyak 1.466 diberi teguran tertulis dan 165 disegel sementara. Sedangkan 11 lainnya diminta membayar denda. Nilai denda yang didapat dari unit restoran secara keseluruhan Rp 12.000.000. 

Untuk perkantoran, Arifin menyebut 1.131 unit perusahaan diberikan teguran tertulis, 47 diminta tutup selama tiga hari, dan 3 lainnya diminta membayar denda.

Baca juga : Saatnya Kita Jalani Prokes Dengan Ikhlas Dan Suka Cita

“Kami terima denda dari perusahaan sebesar Rp 2.000.000,” tandas dia. Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menemukan karaoke Master Piece Mangga Besar buka sampai dini hari.

Padahal, jenis usaha ini belum boleh buka sama sekali selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

“Tempat usaha itu kami segel,” tegas Bernard, kemarin. 

Pelanggaran ini terbongkar oleh Satpol PP dan tim gabungan melakukan inspeksi mendadak selama Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Saat sidak, Satpol PP bersama Polres Jakarta Pusat dan Kodim 0501 Jakarta Pusat menemui 57 pengunjung di tempat karaoke ini. 

Baca juga : Jangan Lengah, Zona Hijau Belum Tentu Aman Covid

“Sebelum dibubarkan, seluruh pengunjung diminta mengikuti rapid test antibodi. Hasilnya, satu orang reaktif Covid-19,” ungkapnya.

Serupa, Tim Gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat bersama TNI dan Satpol PP dipimpin Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora, juga berhasil menutup tempat hiburan malam, Kutabex JV Food and Sport Center di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, akhir pekan lalu. 

Kutabex yang terdiri dari dua lantai, menurut pengamatan petugas, dari luar tampak sepi aktivitas pengunjung. Namun, saat petugas memeriksa ke dalam, ada puluhan pengunjung yang tidak mengenakan masker dan mengabaikan jaga jarak. Pengunjung dites Covid-19. Tempat usaha langsung disegel. “Ada live music, beberapa room karaoke dan jumlahnya melebihi kapasitas yang ada,” ujar Arif. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.