Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Pemprov DKI Dituding Sewenang-wenang
Orangtua Murid Protes, Pergub PPDB Tidak Adil
Senin, 24 Mei 2021 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022 di Jakarta menuai kritik. Orangtua murid protes. Sistem zonasi mestinya berdasarkan jarak rumah ke sekolah. Jangan dipersempit dengan batasan administratif.
Juru Bicara Perkumpulan Wali Murid 8113 Jumono mengatakan, PPDB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.
Pergub itu menyebutkan, prioritas siswa yang diterima adalah yang tinggal satu lingkungan Rukun Tetangga (RT) dengan sekolah.
Baca juga : Tempat Hiburan Malam Cuekin Peraturan PSBB
Prioritas kedua adalah siswa di RT yang bersinggungan dengan sekolah. Lalu, prioritas ketiga, siswa yang tinggal di kelurahan yang bersinggungan dengan kelurahan sekolah.
“Faktanya, ada 168 Rukun Warga (RW) yang tidak memiliki Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri,” kata Jumono di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Pergub Nomor 32 Tahun 2021 menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta bertindak sewenang-wenang. Karena, mengabaikan berbagai masukan dari orangtua murid.
Baca juga : Menpora Dukung SCI Kembangkan Literasi Digital Pemuda Indonesia
Selain itu, Pemprov juga dianggap tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu.
“Pemprov telah melanggar prinsip keadilan bagi anak-anak. Kami menganggap Pergub PPDB ini tidak adil bagi anak dan orangtua dalam mendapatkan layanan pendidikan berkualitas,” protesnya.
Karena itu, Jumono mendesak Pergub itu segera direvisi. Pemprov diminta berpegang pada asas seleksi zonasi.
Baca juga : Sanksi PSBB Jangan Cuma Di Atas Kertas
Pasalnya, prioritas PPDB seharusnya jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (tahun ini) atau RW (tahun lalu).
Juru Bicara Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, PPDB 2021 diatur untuk mendekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya