Dark/Light Mode

Pemprov DKI Dituding Sewenang-wenang

Orangtua Murid Protes, Pergub PPDB Tidak Adil

Senin, 24 Mei 2021 06:25 WIB
Orang tua murid melakukan pengaduan di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 27, Jakarta. (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Orang tua murid melakukan pengaduan di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 27, Jakarta. (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

 Sebelumnya 
Berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB kali ini diatur berdasarkan Pergub, bukan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan.

“Tujuan utamanya lebih mendekatkan dengan tempat tinggal. Dengan memunculkan zona prioritas satu RT, zona sekolah dengan RT yang bersinggungan,” ujar Taga di Jakarta, Jumat (21/5).

Untuk faktor usia siswa, kata dia, hal itu akan dipakai jika pada prioritas ketiga atau berdasarkan kelurahan yang daftar sudah melebihi daya tampung.

Baca juga : Tempat Hiburan Malam Cuekin Peraturan PSBB

Misalnya, di satu SMP daya tampung 100. Ternyata ketika prioritas ketiga yang datang 200-300 orang, maka pada tahap ini yang lebih tua diutamakan.

Menurut Taga, pada PPDB Jakarta pada tahun 2021 terdapat jalur baru. Yakni, jalur yang dikhususkan untuk anak-anak yang ikut tugas orangtua.

“Jalur yang dilaksanakan pertama kali adalah jalur prestasi. Kemudian, jalur afirmasi dan zonasi. Terakhir, jalur pindah tugas orangtua dan anak guru,” katanya.

Baca juga : Menpora Dukung SCI Kembangkan Literasi Digital Pemuda Indonesia

Taga bilang, sekolah negeri di Jakarta hanya menerima dua persen warga non Jakarta. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021. Aturan itu membolehkan persentase peserta didik di luar domisili maksimal lima persen.

Ketua Panitia PPDB DKI Jakarta Slamet menjelaskan, penyelenggaraan PPDB tahun 2021/2022 didesain untuk memberikan kesetaraan dan kesempatan bagi seluruh warga Jakarta.

“Semua warga Jakarta memiliki kesempatan sama dalam sistem PPDB tahun 2021/2022,” ujar Slamet.

Baca juga : Sanksi PSBB Jangan Cuma Di Atas Kertas

Menurut dia, Pemprov tidak menggunakan ukuran jarak rumah ke sekolah. Kebijakan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Karena amanat dari Permendikbud zonasi domisili. Lalu, mengukur dengan meteran ini ketika dimasukkan ke dalam suatu sistem, maka pertanyaannya siapa yang bisa mengklarifikasi,” kata Slamet. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.