Dark/Light Mode

Jalur Road Bike Di Ibu Kota Kudu Ditinjau Ulang

Angin Di JLNT Kencang, Rawan Picu Kecelakaan

Minggu, 13 Juni 2021 06:20 WIB
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
“Kami bukan mau menentang road bike maupun jalurnya. Tetapi kebijakan Dishubnya,” tegasnya.

Dia meminta, kebijakan diberlakukan dengan prinsip kesetaraan dan proporsional. Artinya, semua jenis transportasi harus diperlakukan setara.

Baca juga : Mudik Jadi Biang Kerok Pemicu Penularan Virus

Diingatkannya, ada aturan penggunaan JLNT yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 tertulis pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu didenda Rp 500 ribu dan penjara maksimal dua bulan. Petugas pun berkali-kali menilang para pelanggar di lokasi ini.

“Kebijakan itu justru menimbulkan konflik sosial baru. Pesepeda akan semakin dicap negatif. Aksi ini, untuk meng­ingatkan pemangku kebijakan untuk tidak menubruk aturan yang ada,” lanjutnya.

Baca juga : Teliti Varian Baru Covid-19, Pemerintah Kudu Bangun Sistem Ketahanan Kesehatan

Abaikan Keselamatan

Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano meminta, Pemprov membenahi dahulu infrastruktur JLNT sebelum mengizinkan road bike melintas. Perbaikan itu untuk mengurangi kecepatan angin, tinggi separator dan, fasilitas lainnya.

Baca juga : Menteri Rangkap Jabatan Rawan Celakakan Partai

“Sayangnya, infrastrukturnya belum terpenuhi semua, tiba-tiba diuji coba jadi jalur sepeda,” ujarnya.

Menurut Rio, sepeda motor, gerobak, sepeda, dan pejalan kaki dilarang melintasi JLNT Casablanca karena berbahaya. Kecepatan angin di atas JLNT cukup kencang Sementara tinggi separator hanya 1,5 meter. Sehingga rawan terjadi kecelakaan. Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan analisa dari Dishub, kepolisian, serta pemangku kepentingan lain.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.