Dark/Light Mode

Salah Satu Pengurusnya Ditangkap Densus 88

MUI Bukan Teroris

Kamis, 18 November 2021 08:45 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (tengah) bersama Staf Khusus Kementerian Agama Mohammad Nuruzzaman (kanan) dan Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Makmun Rasyid (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, (17/11/2021). (Foto: Antara/Reno Esnir)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (tengah) bersama Staf Khusus Kementerian Agama Mohammad Nuruzzaman (kanan) dan Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Makmun Rasyid (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, (17/11/2021). (Foto: Antara/Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar menggegerkan datang dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Tim yang kerjaannya memburu para teroris itu, menangkap salah satu pengurus pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kabar ini jadi buah bibir. Ada yang mendukung, ada juga yang punya pikiran liar. Namun yang pasti, langkah Densus ini bukanlah bentuk kriminalisasi ulama, juga yang patut diyakini oleh semua pihak bahwa MUI bukanlah teroris.

Pengurus MUI yang ditangkap Densus 88 itu adalah Ahmad Zain An-Najah. Di MUI, dia menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa. Dia diduga berperan dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI), organisasi terlarang yang selama ini dilabeli sebagai “rumahnya” para teroris.

Kronologis yang disampaikan Polri, penangkapan Ahmad Zain itu, dilakukan Selasa (16/11), jelang Salat Subuh, sekitar pukul 04.39 WIB. Ahmad Zain ditangkap di sebuah perumahan di Kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga : Polri Pastikan, Densus 88 Antiteror Tak Lakukan Tindakan Kriminalisasi

Usai menciduk Ahmad Zain, tim Densus 88 kemudian bergerak ke Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Di kawasan tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, Densus mengamankan Anung Al-Hamad yang diduga berperan sebagai anggota Perisai Nusantara Esa pada 2017.

Tak lama kemudian, Densus 88 mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI), Farid Okbah di kediamannya di Kelurahan Jati Melati, Pondok Melati, Bekasi. Dia diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah sebagai Dewan Syuro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, dalam penangkapan tiga terduga teroris itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga : Bek Persebaya Ini Ungkap Menu Latihan TC Timnas Di Turki

“Beberapa di antaranya yaitu dokumen yang berkaitan dengan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA),” kata Rusdi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Berhubung bukti sudah cukup, Rusdi menegaskan, meskipun yang ditangkap adalah salah satu pengurus MUI Pusat, Densus 88 tidak berencana menggeledah Kantor MUI Pusat yang bermarkas di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta.

“Tidak ada rencana atau upaya tindakan Kepolisian ke Kantor MUI Pusat. Karena sampai saat ini, alat bukti yang dimiliki Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi,” tegas Rusdi.

Baca juga : Malaysia Pamerkan Produknya Di EAM Medan Dan Pekanbaru

Rusdi kembali menegaskan, tidak ada upaya kriminalisasi aparat terhadap kelompok atau individu tertentu dalam kegiatan penumpasan teroris. Apalagi, penangkapan terhadap tersangka teroris ini, sudah melalui proses panjang. Sehingga, apapun yang dilakukan oleh Densus 88 dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.