Dark/Light Mode

Ini Penjelasan Universitas Brawijaya Soal Kasus Pelecehan Seksual NWR Tahun 2017

Minggu, 5 Desember 2021 18:45 WIB
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman (kanan) dan perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati, pada saat melakukan jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021). (FOTO ANTARA/Vicki Febrianto)
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman (kanan) dan perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati, pada saat melakukan jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021). (FOTO ANTARA/Vicki Febrianto)

 Sebelumnya 
Ia menambahkan, kasus pelecehan seksual yang dialami oleh NWR pada 2017 tersebut, tidak memiliki hubungan dengan kasus baru yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

"NWR meninggal dunia karena kasus yang berbeda. Kasus yang dialami NWR pada 2017, tidak ada hubungannya dengan kasus saat ini. Yang di Universitas Brawijaya, sudah selesai," beber Agus Suman.

Pernyataan Agus Suman dibenarkan perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati.

Baca juga : Ini Kata Dirut Garuda Soal Kasus Dugaan Transfer Dana Oknum Karyawan

"NWR mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual secara fisik dan verbal, pada 2017 dan dilaporkan pada 2020," katanya.

Universitas Brawijaya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya salah seorang mahasiswi berinisial NWR tersebut. Selain itu, pihak universitas juga mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Universitas Brawijaya konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya, untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Ini 6 Pemain Persib Yang Belum Pernah Turun Sepanjang Liga 1

Sebelumnya diberitakan bahwa NWR mengakhiri hidupnya di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021.

NWR diduga meminum racun jenis potasium. NWR diketahui mengalami depresi usai menjalin hubungan dengan oknum anggota polisi berinisial RB, yang telah dibina sejak 2019.

Polisi telah menindak tegas Bripda RB, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri NWR, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga : Sektor Konsumsi Diramal Ganjal Laju Ekonomi 2022

Selain itu, oknum tersebut juga akan diproses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.