Dark/Light Mode

PPKM Libur Nataru Sesuai Level Kabupaten/Kota

Gas Dan Rem Dinamis Agar Perekonomian Pulih Kembali

Sabtu, 11 Desember 2021 06:25 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Marji-Medcom).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Marji-Medcom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Sebagai gantinya, PPKM diterapkan sesuai level masing-masing kabupaten/kota.

“Pemerintah akan tetap melakukan pengendalian aktivitas masyarakat dengan beberapa pengendalian protokol kesehatan (prokes) yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti rangkaian ibadah dan perayaan tahun baru,” jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Wiku berharap, penanganan Covid-19 yang disesuaikan level PPKM masing-masing daerah dapat diterapkan secara efektif sesuai kondisi riil di lapangan. Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021.

Baca juga : Moeldoko: Ini Bentuk Kebijakan Gas Dan Rem Presiden

“Secara khusus tidak ada perubahan pengaturan leveling dalam Inmendagri ini,” tegas Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI) ini.

Netizen mendukung kebijakan Pemerintah yang menerapkan PPKM sesuai level masing-masing kabupaten/kota selama libur Nataru.

“Ini langkah efektif mencegah naiknya kasus Covid di libur Nataru,” kata @PradiptaAdolfus.

Baca juga : Kapolri: Vaksinasi Jaga Pengendalian Covid-19

Menurut @WajahPribumi PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah memenuhi asas keadilan. “Penerapan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap dengan beberapa pengetatan,” katanya.

“Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berang­sur membaik pun tak akan terkena imbas­nya,” timpal @MrBugs_13.

Akun @EPiesant menyambung. Kata dia, bila PPKM tidak sesuai konteks dan situasi daerah, justru akan menyusahkan dan tidak melindungi masyarakat. Dengan kebijakan penanganan Covid-19 terbaru, Pemerintah jus­tru lebih baik fokus pada urgensi dan kebutuhan masyarakat secara riil saja.

Baca juga : Kontribusi Perdagangan Ritel Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Kalau Jakarta diterapkan PPKM Level 3, wajar, karena libur Nataru biasanya akan terjadi lonjakan karena di mana-mana orang merayakan Tahun Baru,” uja dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.