Dark/Light Mode

Lahan 1,2 Hektare Dikangkangi Pihak Lain

Pelindo Minta Beking Kejaksaan Rebut Aset Bernilai Rp 148 Miliar

Senin, 13 Desember 2021 07:05 WIB
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam. (Foto: Istimewa)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) meminta bantuan kejaksaan untuk merebut asetnya yang dikuasai pihak lain. Nilainya diperkirakan Rp 148 miliar.

Aset itu berupa lahan seluas 1,2 hektare. Terletak di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di lahan itu berdiri sejumlah bangunan.

Hak Guna Bangunan (HGB)-nya sudah habis sejak 30 Juni 2021. Namun lahan itu tak kunjung diserahkan kepada pemiliknya: Pelindo Regional Sunda Kelapa.

Baca juga : Kontrak Dagang Komoditas Pertanian RI-Denmark Senilai Rp 94,4 Miliar

Upaya Pelindo untuk menarik kembali asetnya tak digubris. Pelindo akhirnya menunjuk kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengupayakan pengembalian asetnya.

Kejaksaan pun memanggil pihak yang menguasai lahan dan menyampaikan akan mengeksekusi aset Pelindo. Pihak yang menguasai lahan menuntut uang ganti rugi.

Tentu saja, tuntutan ini ditolak mentah-mentah. “Tuntutan itu membuka celah adanya korupsi dan merugikan keuangan negara,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dody Witjaksono.

Baca juga : Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar

Upaya kejaksaan merebut lahan ini membuahkan hasil. “Aset itu diserahkan secara sukarela kepada JPN. Dalam waktu dekat kita akan kembalikan ke PT Pelindo Regional Sunda Kelapa untuk kepentingan pemulihan aset,” kata Dody.

Saat ini kejaksaan juga tengah perseteruan Pelindo dengan PT Perikanan Nusantara (Perinus). Kedua BUMN itu memperebutkan lahan di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

“Kejaksaan dalam hal ini bidang Tata Usaha Negara (TUN) berupaya memediasi perselisihan kedua belah pihak,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.