Dark/Light Mode

Berantas Korupsi

"Komisi" (KPK) Dan "Korp" (Polri) Berlombalah Dalam Kebaikan

Senin, 13 Desember 2021 07:30 WIB
Pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah para mantan penyidik KPK diangkat menjadi ASN Polri, saat ini ada dua lembaga yang dianggap akan punya taring membumihanguskan korupsi di negeri ini. "Komisi" yang ada di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan "Korp" yang ada di Polri: Korp Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Di dunia maya, "Komisi" dan "Korp" ini sempat diadu-adu. Mana yang lebih ganas. Mana yang akan lebih bertaji dalam memberantas korupsi. Sebaiknya, dua lembaga ini tidak dihadap-hadapkan, tapi kita dorong agar mereka terus berlomba-lomba dalam kebaikan, yakni menyikat para koruptor.

Pembentukan Kortas Tipikor ini, diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah merekrut Novel Baswedan Cs menjadi ASN Polri.

Baca juga : Jokowi: Jangan Buat Heboh Di Permukaan

Rencana Kapolri membentuk Kortas Tipikor ini tampaknya akan segera terwujud. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, proses pengembangan pembentukan Kortas Tipikor akan segera selesai. Saat ini, sudah ada tiga deputi yang dipastikan bakal berada dalam korp tersebut, yakni bidang Penindakan, Penyelidikan, dan Pencegahan.

"Detailnya, itu nanti setelah disahkan. Mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri," kata Rusdi, kemarin.

Apakah tidak akan tumpang tindih dengan KPK? Rusdi bilang, tak usah khawatir. Keberadaan Kortas Tipikor tak akan mengakibatkan tumpang tindih wewenang dalam pemberantasan korupsi. Sebab, selama ini juga fungsi pemberantasan korupsi dilakukan Kejaksaan, Polri, dan KPK. "Masing-masing instansi melaksanakan amanah undang-undang," kata Rusdi.

Baca juga : Mentan: Perlu Komitmen Bersama Dalam Pengendalian AMR

Rusdi menerangkan, tindak pidana korupsi semakin besar. Keberadaan Kortas Tipikor diharapkan menambah upaya bangsa dalam memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.

Kortas Tipikor merupakan peningkatan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri. Kortas Tipikor akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Menurut rencana, Kortas Tipikor akan terdiri dari empat direktorat, yaitu Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penyelidikan, dan Direktorat Kerja Sama Antar-Lembaga.

Rencana pembentukan Kortas Tipikor ini pertama kali disampaikan Kapolri saat melantik Novel Baswedan Cs menjadi ASN Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12). Dalam kesempatan itu, Sigit bilang, perombakan Direktorat Pemberantasan Korupsi antara lain untuk menampung eks pegawai KPK yang kini sudah resmi jadi warga Bhayangkara. Selain itu, tujuan pembentukan Kortas Tipikor ini untuk meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana korupsi di Tanah Air.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.