Dark/Light Mode

Dibeberkan Menko Polhukam

Kebangetan! Satgas Saber Pungli Malah Lakukan Pungli

Jumat, 17 Desember 2021 07:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pungli, Rabu (15/12/2021). (Foto: Kemenko Polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pungli, Rabu (15/12/2021). (Foto: Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
“Saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, saber pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi,” tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud mengingatkan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah tidak terjebak atau menjadi bagian dari mafia hukum. Pungutan liar merupakan bagian dari mafia. Jika terjadi di industri hukum melahirkan apa yang disebut mafia hukum.

Baca juga : Dibekap Borneo FC, Pelatih Angelo Gagal Kasih Kado Indah HUT Persija

Mahfud MD mengatakan pungli sulit diberantas, karena masyarakat sudah mengang­gapnya sebagai hal yang biasa atau lumrah.

“Sudah wajarlah ngasih, sudah wajarlah minta sehingga dalam proses pelayanan publik, banyak pejabat yang melakukan ini (pungli) dan itu tidak hanya terjadi di level kementerian/lembaga tapi berkembang di level pemda,” katanya.

Baca juga : Terapkan Malam Bebas Kerumunan, Polda Metro Kerahkan 7.800 Personel Di Malam Tahun Baru

Lantaran itu, Mahfud mengapresiasi sejumlah pemda di tingkat kabupaten/kota yang telah mendeklarasikan bebas pungli dalam proses pelayanan publik, termasuk juga kinerja satgas saber pungli.

Beberapa kabupaten/kota terpilih Unit Pemberantas Pungli (UPP) yang mendapat penghargaan dalam kegiatan ini adalah Kota Manado, Kota Banjar, Kabupaten Tanah Laut, dan Kota Waringin Barat.

Baca juga : RI Dan Denmark Teken Dua Kesepakatan Untuk Pemulihan Ekonomi

Mahfud mengingatkan, meskipun menjadi upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum yang mandiri tetapi menempel atau berdampingan dengan kepolisian dan kejaksaan. “Kalau ada (kasus pungli) serahkan ke polisi terutama penegak hukum pidana,” katanya.

Untuk bisa memberantas tindakan pungli, Mahfud menilai diperlukan kesadaran dari dalam diri masyarakat untuk menjauhi tindakan tidak terpuji tersebut. “Tapi yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara kalau itu,” tutup Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.