Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Mantan Direktur Ditjen Pajak

Istri Angin Suruh Tukang Las Tebar Garam Pemberian Kiai

Minggu, 19 Desember 2021 07:05 WIB
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Sunardi merasa beruntung persoalan ini tidak diperpanjang. Dia pun meminta Fathoni agar menghubungi Rina. Fathoni lalu mengontak Rina. “Ya dijelaskan sama Ibu (Rina) maksudnya, akhirnya saya dilepas,” kata Sunardi.

Jaksa Wawan menjelaskan, penebaran garam dilakukan setelah Angin menitipkan surat-surat tanahnya kepada Fathoni.

Fathoni baru menyadari Kartu Tanda Penduduk (KTP) keluarganya —yang pernah dipinjam Angin— ternyata digunakan untuk transaksi pembelian 81 bidang tanah. Surat tanah diatasnamakan keluarga Fathoni. Modus ini untuk menyamarkan harta Angin.

Baca juga : “Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Jangan Kosongan...”

“Saat dipinjam KTP-nya, Fathoni setuju tapi dengan maksud agar barang dagangannya laku,” ungkap Wawan.

Fathoni akhirnya kena getahnya. Rumahnya ikut digeledah KPK dalam pengusutan kasus Angin. Koper berisi surat-surat tanah milik Angin ditemukan.

Diberitakan sebelumnya, Angin membeli 81 bidang tanah menggunakan identitas Fathoni dan keluarganya. Lokasi tanah yang dibeli tersebar di Tangerang Selatan, Bogor, Bandung hingga Yogyakarta.

Baca juga : Perjuangkan Nasib Buruh, Ganjar Ingin Upah Yang Lebih Adil

Ketika KPK mulai mengusut kasus suap pemeriksaan pajak, Angin menitipkan koper berisi surat-surat tanah miliknya kepada Fathoni. Supaya aset ini tidak disita KPK.

Namun upaya menyembunyikan aset ini tak berhasil. Koper itu akhirnya disita dari rumah Fathoni.

Dalam kasus ini, Angin Prayitno dan Dadan didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. Rasuah ini untuk merekayasa hasil pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama. Misalnya, kewajiban pajak Bank Panin yang semula berkisar Rp 900 miliar, dipangkas tinggal Rp 300 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.