Dark/Light Mode

Pertanyakan Rencana Banding Kasus RJ Lino, Prof Romli: KPK Keliru Tafsirkan Putusan Majelis Hakim

Minggu, 19 Desember 2021 20:02 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kedua, KPK juga tidak menerapkan Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mewajibkan komisi antirasuah untuk membebaskan status tahanan yang lebih dari dua tahun.

Baca juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Prof Romli menyebut, sifat pasal itu imperatif serta sejalan dengan ketentuan Pasal 5 huruf f dan bagian menimbang huruf B khusus terkait perlindungan HAM. "KPK keliru memahami latar belakang filosofi, yuridis dn sosiologis dan HAM UU KPK," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.