Dark/Light Mode

Viral Oknum Berseragam Diduga Tembak Anjing, ADI: Wajib Diproses Hukum!

Jumat, 24 Desember 2021 19:46 WIB
Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona. (Foto: Instagram)
Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jagat Twitter dihebohkan dengan sebuah gambar yang diduga penembakan anjing. Hal ini berawal dari akun Twitter @txtdrberseragam yang mengunggah tangkapan layar instagram story, Jumat (24/12).

Tangkapan layar tersebut memperlihatkan sebuah foto yang memuat seorang pria berseragam loreng di area perkebunan. Pria itu berdiri dan berpose mengacungkan jempolnya ke udara.

Tangan sebelahnya, tampak membawa sebuah senapan angin yang dihadapkan ke atas. Di depan tempat pria itu berdiri tampak seekor anjing yang tergeletak. Tidak diketahui apakah seekor anjing itu masih hidup atau sudah mati. Dalam foto itu, wajah anjing tampak disensor dengan tulisan "headshoot".

Baca juga : Calon Penumpang Pesawat Di Bandara AP I Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona pun segera menelusuri informasi tersebut. Awalnya, Doni menduga, pelaku adalah orang sipil yang bergaya militer.

Namun, setelah mendapatkan foto asli dan melakukan penelusuran lebih dalam, pelaku diduga adalah oknum anggota TNI.

"Dia anggota TNI ternyata. Nama dan kesatuan beliau sudah kami kantongi. Tim pengacara sedang bersiap," ujar Doni kepada wartawan, Jumat (24/12).

Baca juga : Viral KK Anak Ditulis Pembantu, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

"Jika pelakunya adalah anggota TNI, perlu diingat, mereka menggunakan jasa hewan, termasuk anjing dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tidak sepatutnya berlaku seperti ini pada hewan yang menjadi sahabat manusia," sambungnya.

Menurut Doni, perlu tindak lanjut dan penyelidikan hingga penegakan hukum. Sebab, apa yang pelaku unggah di story Instagramnya, sudah meresahkan masyarakat banyak. "Kami sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke Polisi Militer," beber Doni.

Dia kemudian mengungkapkan, senapan yang digunakan pelaku adalah senapan angin, bukan senapan organik prajurit TNI. Diingatkan Doni, penggunaan senjata, termasuk senapan angin diatur oleh perundangan, tidak bisa sembarangan.

Baca juga : Pak RT Di Bekasi Terancam Pidana Jika Terbukti Tembak Anjing

"Tugas TNI adalah menjaga kedaulatan NKRI dari gangguan yang berasal dari luar dan dalam negeri. TNI manunggal bersama rakyat, hal-hal yang dapat menyakiti khalayak ramai harus dihindari dan mendapatkan atensi yang baik dari Puspen dan Puspom TNI," sarannya.

Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut, tindakan terduga pelaku tersebut melanggar hukum.

"Masuk kategori delik pasal 406 ayat 2 KUHP," ucap Chairul. Pasal tersebut berbunyi, "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain."
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.