Dark/Light Mode

Viral Oknum Berseragam Diduga Tembak Anjing, ADI: Wajib Diproses Hukum!

Jumat, 24 Desember 2021 19:46 WIB
Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona. (Foto: Instagram)
Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Senada, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo menyebut, harus ditelusuri, jika memang pelaku adalah oknum anggota TNI, apakah dia masih aktif atau tidak.

"Jika memang anggota TNI aktif menurut saya pelaporannya adalah kepada Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer untuk diproses apakah terbukti bersalah atau tidak sesuai dengan hukum disiplin militer," beber Rizky.

Menurutnya, melindungi hewan dan tidak melakukan penganiayaan terhadap hewan merupakan salah satu bentuk pengamalan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai salah satu Ciptaan-Nya.

Baca juga : Calon Penumpang Pesawat Di Bandara AP I Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk Sapta Marga Prajurit TNI yakni, Kami Ksatria Indonesia, Yang Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Selain itu, juga penting untuk mencari tahu motif atau alasan oknum tersebut melakukan perbuatan kejinya. Yaitu menurutnya dengan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, melakukan visum terhadap anjing tersebut, apakah ada peluru di dalam badan anjing atau tidak. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan apakah kaliber peluru tersebut sesuai dengan senjata oknum tersebut.

Baca juga : Viral KK Anak Ditulis Pembantu, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Rizky menambahkan, pelaku juga dapat dilaporkan ke Polsek atau Polres setempat dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan tersebut mati.

Yaitu, sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300,00 (tiga ratus rupiah).

Ia menyebut, pidana denda tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung no. 2 Tahun 2012 tetang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Baca juga : Pak RT Di Bekasi Terancam Pidana Jika Terbukti Tembak Anjing

"Menurut hemat saya, pelaporan oknum tersebut ke penyidik sudah tepat untuk diproses, diadili di Lingkungan Peradilan Umum karena dugaan perkara tersebut merupakan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.