Dark/Light Mode

Terbaru, Kasus Tabrak Lari

Andika Direpotin Anak Buah Mbalelo

Minggu, 26 Desember 2021 07:30 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

 Sebelumnya 
Polres Bandung melimpahkan kasus ini ke Pomdam III Siliwangi. Mereka akan menjalani pengadilan militer. Meski kasus ini telah dilimpahkan ke TNI, namun Polda Jawa Barat tetap membantu proses penyelidikannya.

“Dari kepolisian tetap menyelidiki karena menyangkut video awal yang sekiranya membutuhkan perhatian dan koordinasi intensif dari kami dan dari pihak Kodam III Siliwangi,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Baca juga : Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Di Bundaran HI Divonis 8 Tahun, Ini Kata Bike To Work

Kasus ini mendapat perhatian khusus Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Kepala Dinas Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Andika memerintahkan tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus ini segera diproses hukum.

Ketiga pelaku disangka melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca juga : Australia Umumkan Kasus Lokal Omicron, Dari Siswa Di Sydney Yang Tak Punya Riwayat Ke LN

Selain itu, mereka disangka melanggar KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Tak cuma itu, Andika juga meminta ketiga anak buahnya itu dituntut secara maksimal sesuai dengan tindak pidana. “Panglima juga memerintahkan penjatuhan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari TNI,” tegas dia.

Baca juga : Pemerintah Tak Larang Mudik Tapi Sebaiknya Di Rumah Saja

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Puspomad, Letkol Cpm Agus Subur menegaskan, ketiga oknum TNI penabrak Handi dan Salsabila telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan pihak POMAD. “Saat ini perkara sudah ditangani dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh penyidik POMAD,” aku Agus. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.