Dark/Light Mode

Analisis Akademisi Universitas Airlangga

Presidential Threshold 0 Persen Lahirkan Pemerintahan Lemah

Selasa, 4 Januari 2022 07:25 WIB
Ketua Departemen Ilmu Politik Fisip Unair Kris Nugroho. (Foto: Istimewa)
Ketua Departemen Ilmu Politik Fisip Unair Kris Nugroho. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Tetapi electoral votes akan sangat kecil. Ini juga akan merugikan parpol-parpol yang mapan karena akan terjadi migrasi pendukung ke capres-cawapres yang diajukan parpol lain,” ingatnya.

Sebaliknya, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan menyebut, preshold 20 persen hanya membatasi peluang putra dan putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden. “Ini menyuburkan oligarki politik, dan membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin,” sebut Syarief dalam pernyataannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Akademisi Unair: Presidential Threshold Masih Diperlukan!

Menurutnya, tidak ada alasan kuat dan mendasar untuk tetap memberlakukan aturan ini. “Jika tak dihapus, maka setiap partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold punya hak, peluang, dan posisi yang sama dalam mengajukan calon pemimpin bangsa,” paparnya

Untuk diketahui, judicial review Preshold 20 persen itu sudah 13 kali dilakukan dan semuanya kandas di MK. Meski begitu, sejumlah elemen masyarakat masih ada penasaran dan menggugatnya lagi ke MK. Teranyar, dalam berkas permohonan yang dipublikasi MK Senin (3/1) kemarin, sejumlah diaspora atau WNI di berbagai penjuru dunia mengugat aturan ini. Gugatan ini daftarkan secara online ke MK 31 Desember 2021 jelang tengah malam.

Baca juga : Prediksi Margarito: Uji Materi Presidential Threshold Tak Akan Dikabulkan

Sama dengan gugatan sebelumnya, para diaspora ini menyebut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan,” tulis pemohon.

Baca juga : Pengamat: Permohonan JR Presidential Threshold Nol Persen Mudah Dipatahkan Hakim MK

Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, aktivis Lieus Sungkharisma, dan Tiga Anggota DPD yakni, Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.