Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa KPK Eksekusi Putusan MA
Nurhadi Dan Penyuapnya Berkumpul Di Sukamiskin
Sabtu, 8 Januari 2022 07:25 WIB
Sebelumnya
Berkurangnya Rp 10 miliar ini dirincikan hakim karena ada pengembalian uang yang dilakukan Rezky ke Hiendra. Pengembalian ini terjadi saat perkara Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.
Pengembalian dilakukan lewat penyerahan 11 sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara. Oleh Hiendra kemudian diagunkan senilai Rp 10 miliar dan dianggap lunas.
Baca juga : KPK Eksekusi Nurhadi Dkk Ke Lapas Sukamiskin
Sementara terkait gratifikasi, jaksa KPK menilai Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 37 miliar dalam menangani perkara di pengadilan. Namun, hakim mengatakan gratifikasi yang terbukti hanya Rp 13 miliar.
Di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro senilai Rp 2,4 miliar, dari Renny Susetyo Wardani Rp 2,7 miliar, dari Donny Gunawan Rp 7 miliar dan gratifikasi dari Riadi Waluyo Rp 1,687 miliar.
Baca juga : Awasi, Candidacy Dan Vote Buying Muncul Di Pemilu
Uang yang telah diterima Nurhadi dan Rezky selanjutnya digunakan antara lain untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas senilai Rp 2 miliar, beberapa tas merek Hermes senilai Rp 3,2 miliar, mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard, dan aksesorisnya senilai Rp 4,6 miliar, hingga membayar utang Rp 10,9 miliar.
Pengusutan perkara ini sempat terkendala lantaran Nurhadi cs buron. Pencarian dilakukan mulai Jakarta dan sekitarnya hingga ke Jawa Timur. Penggeledahan yang dilakukan di berbagai tempat tak berhasil menemukan keberadaan mereka.
Baca juga : Putaran 2, Maung Bandung Siap Berpetualang Di Bali
Nurhadi cs akhirnya bisa ditangkap. Diawali Nurhadi dan Rezky di Simprug, Jakarta Selatan. Beberapa bulan berselang, Hiendra bisa diciduk di apartemen kawasan BSD Tangerang Selatan.
Selama buron, Hiendra leluasa bepergian karena kendaraannya menggunakan pelat nomor dinas. Sementara Nurhadi dan Rezky dibantu Ferdy Yuman untuk mencari tempat persembunyian. JON/NET
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya