Dark/Light Mode

Sekilo Ada Yang Rp 20.000

Urusan Minyak Goreng Awas, Digoreng-goreng

Minggu, 9 Januari 2022 06:55 WIB
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal terus operasi pasar dengan mengguyur 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menggandeng 70 pelaku usaha di industri minyak goreng untuk menjamin pasokan dalam melaksanakan program minyak goreng murah.

Menteri BUMN Erick Thohir juga ikut turun tangan. Dia mengatakan anak usaha holding perkebunan, PT Industri Nabati Lestari, tengah mengembangkan turunan CPO. Salah satu produknya adalah minyak goreng kemasan ekonomis bermerek INL.

Menurut Erick produk minyak INL akan dijual seharga Rp 14 ribu per liter. Minyak goreng tersedia dalam dua kemasan, yakni 450 mililiter (ml) dan 900 ml.

Baca juga : BUMD DKI Jual Minyak Goreng Kemasan Kecil

Terkait lonjakan harga minyak goreng, Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengusulkan, dibentuk aturan pemenuhan pasokan CPO untuk kepentingan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO). Ia juga usul agar diberlakukan bea keluar atau pajak ekspor produk turunan CPO.

Menurut Andre, menaikkan besaran pajak kepada eksportir minyak goreng dapat dilakukan sambil mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi terkait mekanisme DMO terhadap pengusaha sawit. Dengan naiknya bea keluar untuk produk turunan CPO seperti minyak goreng diharapkan kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga yang wajar.

Sementara, Peneliti Indef Sugiyono Madelan mengatakan, pemerintah harus bergerak cepat menjinakkan harga minyak goreng. Jika harga minyak goreng tetap tinggi bakal bahan “gorengan” politik.

Baca juga : Mendag Harap Harga Minyak Goreng Stabil

Menurut dia, sebenarnya pemerintah telah berusaha mengendalikan harga CPO. Seperti membuat harga acuan setiap seminggu sekali. Namun, harga acuan CPO tersebut masih kurang efektif untuk mengendalikan harga minyak goreng.

Menurut Sugiyono, masalahnya terletak pada struktur pasar produksi CPO yang oligopolistik, yang dikuasai oleh kelompok usaha tertentu. Demikian pula dengan struktur pasar minyak goreng, yang juga tidak bersaing sempurna, yaitu oligopolistik. Ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah.

Pertama, memperbaiki dampak negatif terbentuknya struktur pasar dengan memberdayakan kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua, pemerintah harus memiliki lembaga bufer stock untuk minyak goreng. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.