Dark/Light Mode

Pakar Hukum Nilai Terdakwa Asabri Tidak Bisa Dihukum Mati

Minggu, 16 Januari 2022 20:45 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini mengingatkan majelis hakim agar hati-hati dan menjaga independensinya dalam memutuskan hukuman dengan ancaman pidana mati terhadap Asabri Heru Hidayat.

Majelis hakim, kata dia, tidak boleh tunduk pada tekanan publik untuk membenarkan hukuman mati dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Begini Cara Hadi Tjahjanto Antisipasi Banjir Di Sirkuit Mandalika

"Hakim tidak boleh terpengaruh oleh emosi publik, tekanan publik dan narasi populis demi membenarkan hukuman mati dalam memutuskan perkara tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta persidangan," beber Petrus.

Sebelumnya, sejumlah pakar hukum juga sudah mengkritik tuntutan terhadap Heru Hidayat oleh JPU. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah yang mengatakan, tuntutan JPU di persidangan tidak boleh melebihi surat dakwaan. Menurut dia, bahkan hakim dilarang memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan. "Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata Andi.

Baca juga : Firli Minta Tidak Dicurigai

Dia mencontohkan, dalam kasus perdata, tidak bisa penggugat dalam dakwaan meminta ganti kerugian Rp 10 miliar, tetapi dalam tuntutan menjadi Rp 20 miliar. Hakim, juga memutus suatu perkara sesuai dengan surat dakwaan. "Putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," tandas dia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.