Dark/Light Mode

Biar Aman Saat Bekerja, 7.500 Anak Buah Mas Menteri Nadiem Hari Ini Divaksinasi Booster

Kamis, 27 Januari 2022 17:59 WIB
Vaksinasi Covid-19. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Vaksinasi Covid-19. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar vaksinasi lanjutan (booster) untuk para pegawainya.

Kegiatan yang dimulai pada 25-29 Januari 2022 ini digelar di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kemendikbudristek dan Auditorium Gedung D Lantai 3 Kemendikbudristek. Vaksinasi menargetkan 1.500 dosis per hari.

Dalam kegiatan vaksinasi dosis ketiga ini, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan pendampingan dan pemantauan dari Puskesmas Kecamatan Tanah Abang. Vaksin yang digunakan adalah Pfizer, sesuai ketersediaan dan arahan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca juga : Sukseskan G20, Pemerintah Genjot Vaksinasi Dan Booster

Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kemendikbudristek Suharti menyampaikan, pihaknya mendukung pemberian vaksin booster untuk 7.500 pegawai di lingkup Kemendikbudristek.

"Kegiatan ini selain mendukung program pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19, juga untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai agar kita semua bisa bekerja dengan aman,” ujar Suharti, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (27/1).

Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, vaksinasi lanjutan hanya diperuntukkan bagi yang sudah memiliki nomor tiket vaksin ke-3 dan sudah aktif pada aplikasi PeduliLindungi dengan jarak 6 bulan dari vaksin dosis ke-2.

Baca juga : Bumil Juga Dianjurkan Divaksin Booster

Bagi pegawai yang telah menerima tiket vaksin booster, namun belum 6 bulan dari dosis kedua, maka pemberian vaksin lanjutannya ditunda sampai 6 bulan.

Sementara bagi pegawai yang telah 6 bulan dari dosis ke-2 namun belum dapat tiket vaksin, maka pemberian vaksin booster-nya ditunda sampai tiketnya terbit.

Bagi ibu hamil dapat diberikan booster vaksin Covid-19 dengan menggunakan Pfizer sesuai dengan keamanan yang telah dikeluarkan.

Baca juga : Pastikan Aman Dan Efektif, Pemerintah Ajak Masyarakat Vaksinasi Booster

"Untuk para penyintas Covid-19 yang akan vaksinasi booster dan sudah 6 bulan dari dosis kedua, maka diberikan sesuai ketetapan yang berlaku yaitu berjarak tiga bulan dari sembuh jika gejala berat dan berjarak satu bulan jika gejala ringan atau sedang," jelas Sekretaris Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Jamjam Muzaki.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.