Dark/Light Mode

UU IKN Mau Digugat Ke MK

Pemerintah Santuy

Kamis, 3 Februari 2022 08:25 WIB
Politisi Marwan Batubara, dampingi sejumlah purnawirawan dan aktivis memberikan keterangan usai mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (2/2/2022). (Foto: NG PUTU WAHYU RAMA / RM).
Politisi Marwan Batubara, dampingi sejumlah purnawirawan dan aktivis memberikan keterangan usai mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (2/2/2022). (Foto: NG PUTU WAHYU RAMA / RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Baru juga disahkan DPR, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para tokoh yang akan mengguhat UU IKN ini menilai pengesahan UU IKN tak transparan dan terburu-buru. Mengetahui banyak yang akan gugat UU IKN, Menteri Perencanaan Pembangunan asional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa santuy aja.

Sampai kemarin, sudah ada 25 orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN. Di antara 25 orang itu terdapat tokoh-tokoh nasional. Seperti eks Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, eks Anggota DPD Marwan Batubara, eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dan artis eno Warisman.

Baca juga : Mantan Direktur WHO Minta Pemerintah Umumkan Persentase Kasus Omicron

Koordinator Poros asional Kedaulatan Negara (PNKN), Marwan Batubara mengatakan, ada empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah. Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.

“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.

Baca juga : Indeks PIKP Tunjukan Kinerja Komunikasi Publik Pemerintah Membaik

Sebelumnya, eks Ketua Umun Muhammadiyah, Din Syamsuddin juga berencana menggugat UU IKN. Gugatan akan dilayangkan bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Tokoh-tokohnya ada Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Muhammad Said Didu, sampai Hatta Taliwang.

Bagaimana tanggapan Suharso terkait banyaknya tokoh yang akan gugat UU IKN? Suharso menyatakan, pihaknya siap dan akan mempelajari begitu gugatan resmi dilayangkan ke MK.

Baca juga : BOR Di DKI Naik, PDIP Minta Pemerintah Siapkan Tempat Isolasi Terpusat

“Kami tentu akan mempelajarinya, saya belum baca petitum yang diajukan,” tegas Suharso, saat menghadiri diskusi soal IKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Staf Khusus Menteri Sekretaris, Faldo Maldini juga ogah ambil pusing. Ia menganggap gugatan terhadap UU IKN sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara. Dengan begitu, pemerintah bisa mendalami ide mengenai IKN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.