Dark/Light Mode

Nilai Aset Sitaan Melebihi Kerugian Negara

Hore! KPK Nggak Tekor Usut Kasus Tanah Munjul

Jumat, 11 Februari 2022 07:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (kiri) bersama terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang juga mantan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (kanan)menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa).
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (kiri) bersama terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul yang juga mantan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (kanan)menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa).

 Sebelumnya 
Mereka juga diminta membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, PT Adonara Propertindo dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Denda itu mesti dipenuhi maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Jika PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Adonara Propertindo berupa penutupan seluruh kegiatan perusahaan selama 1 tahun. Dalam perkara ini, Tommy, Anja, Rudy, dan PT Adonara Propertindo dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 152,5 miliar.

Baca juga : Please Jangan Ke Luar Negeri, Sekarang Sudah Ada 3 Kasus Omicron Di Tanah Air

Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan. Yoory dituntut pidana 6 tahun dan 8 bulan penjara. Juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory, bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo dalam pengadaan lahan untuk proyek rumah DP 0 Rupiah.

Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene.

Baca juga : Komisi IV Nanya Penerimaan Negara Dari Sektor Kehutanan

Masih di waktu yang sama, dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene di Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, PD Pembangunan Sarana Jaya kembali membayar Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar.

Perbuatan Yoory merugikan negara sebesar Rp 152 miliar. Kerugian timbul karena Yoory berkongsi dengan Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar yang bertindak sebagai broker tanah.

PT Adonara sebelumnya membeli tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim, seluas 41.921 meter persegi dari Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus (Kongregasi Suster CB). Harganya Rp 2,5 juta per meter. Kemudian, PT Adonara menjual tanah itu kepada PPSJ yang diwakili Yoory dengan harga Rp 5,2 juta per meter persegi dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Yoory.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.