Dark/Light Mode

Azis Divonis 3,5 Tahun

Wajah DPR Tambah Bopeng

Jumat, 18 Februari 2022 08:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa).
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin 3,5 tahun. Hakim menilai Azis terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, Hakim ikut menyoroti citra DPR yang kena getahnya karena kasus korupsi.

Vonis terhadap Azis harusnya sudah dijatuhkan Senin (14/2) lalu. Karena dua hakimnya terpapar Covid-19, sidang vonis baru bisa digelar kemarin. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali. Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam ini, diketuai Hakim Muhammad Damis.

Azis duduk di kursi pesakitan sendirian. Azis tampil dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dengan kacamata dan masker medis. Azis terlihat lebih kurus. Raut wajahnya cemas menunggu vonis. Hal itu tergambar dari tatapan matanya serta gerak telapak tangannya yang sesekali digabungkan sembari menundukkan kepala.

Baca juga : Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Dan KPK Sama-sama Pikir-pikir

“Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Hakim Damis. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambung Damis.

Hakim juga mencabut hak politik politisi Golkar itu selama empat tahun. Hakim menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Mendengar vonis hakim itu, Azis hanya bisa terdiam.

Azis pun langsung dikerubuti tim pengacaranya hingga awak media. Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengaku masih butuh waktu untuk berpikir-pikir dahulu menanggapi vonis Hakim. Apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga : Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

“Terima kasih yang mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir,” singkat Azis menanggapi putusan Hakim. Dimintai tanggapan terkait putusan hakim usai persidangan, Azis bergeming. Dia enggan berkomentar sedikit pun. Ia hanya menyalami beberapa kolega yang hadir di ruang sidang PN Jakpus lalu pergi untuk kembali ke rumah tahanan (rutan).

Bagaimana tanggapan KPK? Tim Jaksa KPK juga menyatakan masih pikir-pikir. “Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir,” cetus salah seorang tim Jaksa KPK. Vonis terhadap Azis ini menambah deretan anggota DPR yang tersangkut korupsi. Hal ini membuat citra DPR sebagai wakil rakyat makin tercoreng.

Apalagi Azis merupakan salah satu pimpinan DPR. Warganet pun ikutan mengomentari vonis Azis. Mereka banyak mengkritik soal ringannya vonis Azis. “Negara yang aneh, korupsi hukumannya lebih ringan dari pelanggaran prokes,” tulis @MuflyAhmad1. “#SalamAkalSehat dari kami yang berharap ada keadilan di republik ini,” timpal @bejoaja93664427.

Baca juga : Darah Dingin Paman Sam

“Kayanya mending jadi koruptor yang gede sekalian maka hukumannya sekecil-kecilnya kemudian. Daripada maling ayam, bonyok iya, tidur udah kaya pindang, lama lagi di dalamnya.

Di mana adilnya ya,” heran @Ndu_Sarju. Akun @BontoSasmito berharap Azis dapat hukuman berat dengan cara lain. “Coba kemarin dibully itu Azis, pasti setahun vonisnya,” tukas dia. “Seorang Wakil Ketua DPR RI melakukan tindakan menyuap petugas, tambang bopeng nih DPR,” punkas @AndiFaizalAbd[UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.