Dark/Light Mode

KPK Pastikan Dalami Peran Bos Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak

Jumat, 18 Februari 2022 13:22 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dijelaskan pada BAP bahwa dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp 10 miliar.

"Kami lanjutkan, saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP [Surat Ketetapan Pajak] PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa benar demikian?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP Yulmanizar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

"Iya, itu disampaikan oleh pak Agus (Agus Susetyo)," jawab Yulmanizar. Yulmanizar mengakui pengondisian nilai pajak perusahaan berikut fee yang diberikan diketahui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. "Betul," jawab Yulmanizar.

Baca juga : BI: Dorong Penguatan Data Untuk Perumusan Kebijakan

Haji Isam melalui pengacara sekaligus Juru Bicaranya, Junaidi sebelumnya membantah hal tersebut. Menurut Junaidi, keterangan saksi yang menyudutkan Haji Isam tidak benar.

Junaidi mengatakan, Haji Isam sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya PT Jhonlin Baratama. Sebab itu, kata Junaidi, kliennya berharap keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya.

"Dia menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Jumat, (29/10/2021).

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Tak hanya haji Isam, nama Mu'min Ali Gunawan juga sempat beberapa kali muncul dalam persidangan. Bahkan jaksa KPK sempat mendalami peran Mu'min Ali Gunawan. Misalnya, saat Presiden Direktur PT Bank Panin, Herwidayatmo bersaksi pada Selasa (17/11/2021). 

"Kami ingin menanyakan tadi saksi juga menjelaskan Mu'min Ali sebagai pemegang saham pengendali terakhir, pertanyaan saya kalau di Bank Panin tiap pengeluaran atau pembelian apakah dikendalikan atau dilaporkan ke Mu'min Ali?" tanya jaksa KPK.

"Ada aturan mekanisme pengeluaran," jawab Herwidayatmo. "Apakah itu sampai ke Mu'min Ali sepengetahuan dia?" kata jaksa kembali bertanya. "Tidak sedetail itu," jawab Herwidayatmo.

Baca juga : 70 Persen Berpeluang Kena Infeksi Saluran Pernapasan Atas

Kemudian Jaksa bertanya tentang laporan pajak Bank Panin apakah dilaporkan ke Mu'min Ali atau tidak. Dikatakan Herwidayatmo, laporan keuangan itu disampaikan di direksi.

"Tugas kami di direksi setelah direktur keuangan melaporkan ke direksi pasti kita sampaikan dalam laporan keuangan kita, kalau kita mempunyai kewajiban tambah sekian itu ada penjelasan," ujar dia.

Dalam kesaksiannya, Herwidayatmo mengklaim, Mu'min Ali tidak mengoreksi detail laporan tersebut. Menurut Herwidayatmo, Mu'min Ali hanya mengetahui secara umum. "Tidak secara itu, beliau mengikuti secara general," tutur Herwidayatmo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.