Dark/Light Mode

Terbukti Suap Penyidik AKP Robin

Azis Syamsuddin Kini Dibidik Kasus DAK Lampung Tengah

Kamis, 24 Februari 2022 09:00 WIB
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras).
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras).

 Sebelumnya 
Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga menerima suap untuk pengurusan DAK Lampung Tengah. Mengetahui sedang diincar, Azis berusaha agar dia dan Aliza tidak dijadikan tersangka. Azis meminta bantuan Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. Azis bertemu dengan Robin di rumah dinas pada Agustus 2020.

Ia meminta Robin “mengamankan” perkaranya DAK Lampung Tengah. Robin dan Maskur Husain bersedia membantu, dengan imbalan uang Rp 4 miliar. Perhitungannya, Azis dan Aliza masing-masing menyetor Rp 2 miliar. Uang mukanya Rp 300 juta. Uang muka ditransfer dari rekening BCA milik Azis sebanyak empat kali pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Baca juga : Terima Putusan, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK

Setiap kali transfer Rp 50 juta. Pada 5 Agustus 2020, Azis memberi uang tunai 100.000 dolar Amerika kepada Robin di rumah dinas di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Robin menyerahkan 36.000 dolar Amerika diserahkan kepada Maskur di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sisanya 64.000 dollar Amerika ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp 936 juta.

Robin menyerahkan uang hasil penukaran sebesar Rp 300 juta kepada Maskur pada awal September 2020 di rumah makan Borero, Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. Kurun Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis beberapa kali memberikan uang kepada Robin dan Maskur. Totalnya 171.900 dolar Singapura.

Baca juga : Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Robin menukar uang itu di money changer, dengan menggunakan identitas temannya Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah. Alhasil diperoleh uang Rp 1.863.887.000. Total uang yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika. Atas perbuatannya itu, Azis divonis 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta juga mencabut politik Azis selama 4 tahun. “Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK,” kata kuasa hukum Azis, Sirra Prayuna. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.