Dark/Light Mode

Garap Waka DPRD, KPK Dalami Suap Proyek Yang Ngalir Ke Pejabat Tulungagung

Rabu, 2 Maret 2022 13:52 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.

Supriyono sendiri divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan.

Baca juga : Tak Ajukan Banding, KPK Siap Jebloskan Azis Syamsuddin Ke Penjara

Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.

Praktik rasuah ini dilakukannya bersama-sama dengan pimpinan DPRD lain yakni Imam Kambali, Adib Makarim, dan Agus Budiarto, serta 21 orang anggota DPRD lainnya.

Selain itu, Supriyono juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari Dinas PU dan Dinas Pendidikan Tulungagung. Dua dinas itu merupakan jatah yang diberikan Syahri Mulyo kepada Supriyono sebagai balas jasa karena sudah membantunya menduduki tahta Bupati pada tahun 2013. Dari dua dinas tersebut, Supriyono menerima gratifikasi senilai total Rp 1,05 miliar secara bertahap.

Baca juga : Jadi Gerbang IKN, Sulbar Harus Tunjukkan Potensi

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,85 miliar subsider 1,5 tahun penjara, serta pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 4 tahun.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Yang berbeda, hanya pencabutan hak politiknya. Hakim mengkortingnya satu tahun dari tuntutan jaksa.

Kasus ini tak akan berhenti pada vonis Supriyono. Sebab, dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan, ada aliran uang ke sejumlah pejabat Tulungagung. Salah satunya, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebesar Rp 4,675 miliar. Salah satu saksi yang "nyanyi" soal ini adalah Hendry Setiawan.

Baca juga : Kasus Suap PPU, KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Ke Partai Demokrat

"Saya juga selalu memberikan uang kepada Wakil Bupati Maryoto Birowo sebesar Rp 150 sampai 200 juta setiap tahun mulai tahun 2014- 2017, sedangkan 2018 belum diberikan," ujar Hendry di persidangan seperti dikutip dari surat tuntutan Jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.